Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Bareskrim: Ditemukan Sabu, Ekstasi hingga Ketamin di Koper Pribadi

AKBP Didik Putra Kuncoro. Foto: Instagram/@polres_bimakota
AKBP Didik Putra Kuncoro. (Foto: Instagram/@polres_bimakota)

MonitorUpdate.com – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Status itu diumumkan Bareskrim Polri setelah gelar perkara pada Jumat (13/2/2026), menyusul temuan koper berisi sabu, ekstasi, hingga ketamin yang diduga miliknya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status Didik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Puluhan Tahanan KPK Jalani Tes Urine, Cegah Narkoba di Balik Jeruji

“Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Jumat malam.

Koper Putih Berisi Narkoba
Kasus ini bermula dari informasi internal yang diperoleh pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Divisi Paminal Mabes Polri mengamankan Didik dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil interogasi, terungkap adanya koper berwarna putih yang diduga milik Didik dan berisi narkotika. Koper tersebut ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Penyidik kemudian mengamankan koper itu. Di dalamnya ditemukan:
Sabu seberat 16,3 gram
49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
Alprazolam 19 butir
Happy Five 2 butir
Ketamin 5 gram

Temuan itu menjadi dasar kuat peningkatan status hukum Didik.

Jerat Hukum Berlapis
Dalam proses penyidikan, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi kepemilikan dan peredaran narkotika serta psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.

Langkah Bareskrim ini sekaligus menandai penanganan kasus yang melibatkan perwira menengah aktif Polri di level pimpinan wilayah.

Terungkap dari Kasus Anak Buah
Nama Didik mencuat setelah Polda Nusa Tenggara Barat menangkap Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dalam kasus serupa.

Dari pengembangan perkara, terungkap dugaan aliran uang hasil peredaran narkoba kepada Didik. Malaungi menyebut atasannya itu menerima Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

AKP Malaungi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang etik. Ia resmi dipecat dari kepolisian.

“Hari ini yang bersangkutan telah dilakukan sidang kode etik dengan dijatuhkan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid, Senin (9/2/2026).

Sidang etik digelar di ruang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB.

Ujian Integritas Polri
Penetapan tersangka terhadap mantan Kapolres aktif ini menjadi pukulan serius bagi citra institusi penegak hukum. Di tengah gencarnya kampanye perang terhadap narkoba, keterlibatan aparat justru memunculkan pertanyaan publik soal pengawasan internal dan integritas di tubuh Polri.

Kasus ini juga membuka kemungkinan pengembangan lebih lanjut, termasuk dugaan jaringan, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Polri masih mendalami peran Didik dalam dugaan peredaran narkoba tersebut. (MU01)

Share this article