MonitorUpdate.com – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo, Hakim IGN PRW, resmi diberhentikan tetap dengan hak pensiun setelah terjerat kasus gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Putusan ini disampaikan Komisi Yudisial (KY) dan MA melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Selasa (23/9/2025) di Gedung MA.
“Majelis menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH, Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Baca juga: DPR Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim ad hoc HAM, KY Ingatkan Kebutuhan Minimal
Kasus ini bermula saat IGN PRW menjabat sebagai Ketua PN Tobelo dan dimintai bantuan untuk pengurusan perkara di tingkat kasasi yang ditangani Hakim Agung GS. Ia kemudian menghubungi seorang asisten Hakim Agung GS untuk menyepakati imbalan sebesar Rp 725 juta.
Penyerahan uang dilakukan pada 18 Februari 2022 di Rest Area Km 19 Tol Jakarta-Cikampek, melibatkan IGN PRW dan pengacara pihak termohon kasasi, PT Emerald Ferochromium Industry.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan IGN PRW, yang disebut menerima Rp 100 juta dari total uang gratifikasi. Saat diperiksa, IGN PRW mengembalikan uang tersebut, yang kemudian menjadi dasar Badan Pengawasan (Bawas) MA untuk melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan pemberhentian.
Dalam pembelaannya, IGN PRW mengaku uang Rp 100 juta ditinggalkan seseorang di teras rumahnya, yang diperkuat kesaksian istrinya. Ia juga sempat mencoba menghubungi pihak yang dicurigai memberikan uang tersebut namun tidak berhasil. IGN PRW mengembalikan uang itu setelah kasus asisten Hakim Agung GS terungkap setahun kemudian.
MKH menilai adanya faktor meringankan, yaitu pengakuan kesalahan, janji untuk tidak mengulangi perbuatan, serta tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga dengan istri dan tiga anak yang masih kuliah. Namun, perbuatan IGN PRW dinilai memberatkan karena tidak mencerminkan visi dan misi MA serta melanggar kode etik hakim.
“Hakim IGN PRW terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya huruf c pada butir 5 tentang integritas tinggi dan butir 7 menjunjung harga diri,” jelas Achmad Setyo.
Sidang MKH diketuai Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dengan anggota Hakim Agung Sugeng Sutrisno dan Ainal Mardhiah. Sementara KY diwakili anggota Joko Sasmito, Sukma Violetta, Mukti Fajar Nur Dewata, dan Binziad Kadafi.
Pemberhentian IGN PRW menjadi salah satu bentuk pengawasan internal lembaga peradilan dalam menegakkan kode etik hakim dan menjaga integritas MA.
(MU01)