Eks Sekjen Kemenaker Bungkam Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Pemerasan RPTKA

Jubir KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Antara

 

MonitorUpdate.com – Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Namun, Hery memilih irit bicara saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/11/2025).

Hery tampak keluar dari gedung KPK sekitar pukul 13.57 WIB setelah diperiksa penyidik selama kurang lebih enam jam. Ia mengenakan kemeja putih dan jaket biru dongker, dipadukan dengan celana hitam, topi, dan masker putih. Saat sejumlah jurnalis mencoba meminta penjelasan, Hery hanya menjawab singkat.

“Tanya ke pengacara saya,” ucap Hery sambil berjalan cepat menuju taksi dan meninggalkan lokasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik mendalami informasi terkait mekanisme pengesahan RPTKA serta dugaan pungutan uang tidak resmi dalam proses layanan tersebut di lingkungan Kemenaker pada periode jabatan Hery.

“Penyidik mendalami prosedur pengesahan RPTKA di Kemenaker. Selain itu, pemeriksaan juga menggali pengetahuan Saudara HS terkait pungutan uang tidak resmi kepada para pengaju RPTKA saat yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta & PKK,” ujar Budi.

Hery diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2010–2015, serta Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) pada 2015–2017. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 29 Oktober 2025.

Penetapan Hery menambah daftar tersangka kasus dugaan pemerasan pengajuan izin RPTKA menjadi sembilan orang. KPK menyebut para tersangka diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari pemohon RPTKA sepanjang 2019-2024.

Budi merinci jumlah yang diduga diterima beberapa tersangka, yakni Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).

Daftar Tersangka:
1. Gatot Widiartono
2. Putri Citra Wahyoe
3. Jamal Shodiqin
4. Alfa Eshad
5. Suhartono
6. Haryanto
7. Wisnu Pramono
8. Devi Angraeni
9. Hery Sudarmanto

KPK menyatakan proses pendalaman perkara masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang mendukung. (MU01)

Share this article