Emas Jadi Modus Suap, PPATK: Fenomena Lama yang Kini Kembali Menguat

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Foto: dok. ist
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Foto: dok. ist

MonitorUpdate.com — Praktik suap menggunakan barang kecil bernilai tinggi seperti emas ternyata bukan fenomena baru. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, modus suap dengan logam mulia itu sudah terdeteksi sejak lebih dari satu dekade lalu dan kini kembali menguat seiring lonjakan harga emas.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, lembaganya telah menemukan indikasi penggunaan emas sebagai instrumen pembayaran ilegal bahkan sebelum 2010. Modus tersebut dinilai dipilih karena relatif ringkas, mudah dipindahkan, dan bernilai tinggi.

“Kami sudah menemukan fenomena emas dipakai untuk suap sejak lama. Analisis pertama terkait pembayaran ilegal melalui instrumen logam mulia pernah kami temukan bahkan sebelum tahun 2010,” kata Ivan, Sabtu (7/2/2026).

Baca Juga PPATK Bongkar Dugaan Penampungan Transaksi Ilegal Tekstil Rp12,49 Triliun Lewat Rekening Karyawan

Ivan menegaskan, secara regulasi negara sudah memiliki payung hukum yang cukup untuk menjerat praktik tersebut. Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 yang mewajibkan pihak pelapor, termasuk pedagang perhiasan, permata, dan logam mulia, melaporkan transaksi bernilai besar ke PPATK.

“Setiap pedagang permata, perhiasan, atau logam mulia wajib melaporkan transaksi di atas Rp500 juta kepada PPATK,” jelas Ivan.

Ia menepis anggapan bahwa suap menggunakan emas bisa luput dari pengawasan. Menurutnya, PPATK memiliki metode analisis untuk menelusuri aliran aset ilegal dalam berbagai bentuk.

“PPATK tetap bisa melakukan penelusuran dengan metode yang kami miliki, apa pun modusnya,” tegasnya.

Senada, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menekankan bahwa kejahatan finansial, meski disamarkan, pada akhirnya akan meninggalkan jejak. Terutama ketika aset tersebut dicairkan atau dipindahkan ke sistem keuangan formal.

“Kejahatan bisa disamarkan, tetapi aliran uangnya sulit disembunyikan. Suatu saat emas itu pasti dicairkan. Di situlah PPATK bekerja,” ujar Natsir.

Ia mengingatkan agar pelaku tidak menganggap penggunaan emas sebagai jalan pintas menghindari jerat hukum.

“Jangan anggap suap emas bisa lolos dari PPATK. Prinsip kami jelas, follow the money,” tandasnya.

Temuan PPATK itu sejalan dengan deteksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya mencatat adanya peningkatan penggunaan emas dalam praktik suap, terutama di tengah tren kenaikan harga logam mulia.

“Tren ini memang terlihat, apalagi harga emas dalam beberapa bulan terakhir terus menanjak,” kata Asep.

Ia menyebut harga emas sempat mendekati Rp3 juta per gram sebelum terkoreksi ke kisaran Rp2,9 juta, dengan proyeksi jangka panjang yang bahkan diperkirakan bisa menembus Rp5 juta per gram.

Selain emas, Asep mengungkap mata uang asing juga kerap dipilih sebagai alat suap karena bernilai tinggi dalam bentuk fisik yang ringkas.

“Satu lembar mata uang asing bisa bernilai puluhan juta rupiah. Mudah dibawa, ringkas, dan tidak berat,” jelasnya.

KPK, kata Asep, berulang kali menemukan barang bukti berupa emas dalam operasi tangkap tangan (OTT). Salah satunya terjadi dalam OTT di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan beberapa hari lalu.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita aset dengan total nilai Rp40,5 miliar, terdiri dari:
Uang tunai rupiah Rp1,89 miliar
USD 182.900
SGD 1,48 juta
JPY 550.000
Logam mulia 2,5 kilogram senilai Rp7,4 miliar
Logam mulia 2,8 kilogram senilai Rp8,3 miliar

Tak berhenti di situ, KPK juga mulai mewaspadai penggunaan instrumen lain bernilai tinggi seperti aset kripto dalam praktik korupsi.

“Cryptocurrency dan instrumen lain juga sudah mulai kami lihat dan pantau di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi,” ujar Asep.

Pernyataan PPATK dan KPK ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pola korupsi terus beradaptasi, sementara aparat penegak hukum mengklaim tak akan berhenti mengejar jejak keuangan hasil kejahatan, apa pun bentuknya. (MU01)

Share this article