Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk THR

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: net
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: net)

MonitorUpdate.com – Pemerintah memastikan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan pada Juni 2026. Kepastian ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di tengah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah mulai disalurkan sejak akhir Februari.

Airlangga menegaskan, gaji ke-13 berbeda dengan THR, baik dari sisi tujuan maupun waktu pembayaran. “Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13. Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Menurut dia, gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga daya beli aparatur dan mendorong konsumsi domestik pada semester pertama dan pertengahan tahun.

Baca Juga: TPG Madrasah Januari–Februari 2026 Belum Cair, Kemenag Sebut Terkait Prosedur Anggaran

Sementara itu, untuk THR 2026, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun lalu yang mencapai Rp49 triliun.

Total penerima THR tahun ini diperkirakan mencapai sekitar 10,5 juta orang. Rinciannya, 2,4 juta ASN pusat serta TNI/Polri dengan alokasi Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN daerah sebesar Rp20,2 triliun, dan 3,8 juta pensiunan dengan total Rp12,7 triliun.

THR mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada pekan pertama Ramadan. Pemerintah memastikan komponen THR dibayarkan penuh 100 persen, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai regulasi.

Airlangga menambahkan, kebijakan ini telah disesuaikan dengan arahan Presiden guna menjaga stabilitas ekonomi selama periode Ramadan dan menjelang Idulfitri.

Di sektor swasta, pemerintah kembali menegaskan kewajiban perusahaan membayar THR secara penuh dan tidak dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima satu bulan upah, sedangkan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional.

Berbeda dengan THR yang identik dengan kebutuhan hari raya keagamaan, gaji ke-13 memiliki fungsi berbeda. Tambahan penghasilan ini umumnya dimaksudkan untuk membantu kebutuhan pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan pendidikan anak.

Ketentuan mengenai gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Untuk ASN pusat, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja maksimal 100 persen.

Adapun untuk ASN daerah, komponen yang dibayarkan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tunjangan kinerja tidak secara otomatis termasuk, namun pemerintah daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah, paling banyak sebesar satu bulan penghasilan.

Sementara itu, gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran tidak dikenai potongan iuran maupun cicilan kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.

Hingga awal Maret 2026, pemerintah belum mengumumkan adanya kenaikan gaji ASN untuk tahun ini. Dengan demikian, perhitungan THR dan gaji ke-13 masih mengacu pada struktur gaji tahun 2025.

Di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan menjaga pertumbuhan konsumsi rumah tangga, kebijakan belanja negara untuk THR dan gaji ke-13 menjadi instrumen penting. Namun, publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut terkait dampaknya terhadap postur APBN 2026 secara keseluruhan.

Bagi jutaan ASN dan pensiunan, kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 pada Juni mendatang menjadi kabar yang dinanti, sekaligus sinyal bahwa pemerintah tetap menjaga komitmen terhadap kesejahteraan aparatur di tengah dinamika ekonomi tahun ini. (MU01)

Share this article