MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Terbaru, penyidik menggeledah rumah Sarjan (SRJ), pihak swasta yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut, dan menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (24/12/2025). Dari lokasi, penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik berupa flashdisk yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Ya, terkait dengan tersangka saudara SRJ, hari ini dilakukan penggeledahan di rumahnya. Penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) berupa flashdisk,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Baca Juga: Rumah Kajari Bekasi Disegel KPK, OTT Bupati Bekasi Merembet ke Aparat Penegak Hukum
Budi menjelaskan, barang bukti elektronik tersebut akan segera diekstraksi dan dianalisis untuk mendalami informasi yang tersimpan di dalamnya. KPK juga akan mengonfirmasi temuan itu langsung kepada Sarjan.
“Nanti akan diekstrak isinya, didalami, dan dianalisis terkait informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Selanjutnya tentu akan dilakukan konfirmasi kepada saudara SRJ terkait barang bukti yang diamankan,” kata Budi.
Lebih jauh, KPK mengungkapkan bahwa dalam konstruksi perkara, Sarjan diketahui telah lama menjadi vendor proyek di Kabupaten Bekasi, bahkan sebelum masa kepemimpinan Ade Kuswara Kunang. Fakta ini membuka peluang penyidikan meluas ke periode bupati sebelumnya.
“Penyidik akan mendalami apakah praktik suap proyek ini hanya dilakukan pada periode Bupati ADK atau juga terjadi pada periode-periode sebelumnya. Ini menjadi materi tambahan untuk pendalaman penyidikan,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka pada Sabtu (21/12/2025), yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku ayah Ade Kuswara, serta Sarjan sebagai pihak swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara bermula dari komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan terkait penyediaan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam praktiknya, Ade Kuswara diduga rutin meminta ‘ijon’ proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, total ijon proyek yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar,” kata Asep.
Tak hanya itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga terkait praktik korupsi ini mencapai Rp14,2 miliar.
KPK menegaskan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum, seiring pendalaman terhadap aliran dana serta barang bukti elektronik yang telah disita. (MU01)










