MonitorUpdate.com – Pemerintah Indonesia melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan maksimal bagi jemaah haji, termasuk memfasilitasi badal haji bagi jemaah yang wafat sebelum sempat menjalankan rukun haji, terutama wukuf di Arafah.
“Bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum wukuf di Arafah, pemerintah akan membadalkan hajinya,” ujar Kepala Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi, Zaenal Muttaqin, dalam konferensi pers di Kantor Urusan Haji Daerah Kerja Makkah, Rabu (14/5/2025).
Zaenal menjelaskan, ada tiga kategori jemaah yang berhak mendapatkan fasilitas badal haji dari pemerintah:
1. Jemaah yang meninggal dunia sebelum wukuf, baik di embarkasi, perjalanan, maupun setelah tiba di Tanah Suci.
2. Jemaah dengan kondisi sakit berat dan tidak memungkinkan untuk disafari wukufkan.
3. Jemaah yang mengalami demensia atau kehilangan fungsi kognitif hingga tidak bisa menjalankan ibadah.
“Tiga kondisi ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama sebagai dasar pelaksanaan badal haji yang dilakukan oleh petugas khusus,” kata Zaenal.
Untuk menjamin proses berjalan tertib dan sah secara syariat, PPIH telah menyusun skema pelaksanaan mulai dari pendataan, verifikasi, hingga penunjukan petugas pelaksana badal. Petugas yang melaksanakan badal harus sudah pernah berhaji dan akan menerima haknya sesuai ketentuan usai pelaksanaan.
“Pemerintah juga akan menerbitkan sertifikat badal haji sebagai bukti bahwa jemaah yang dibadalkan telah melaksanakan ibadah haji secara syar’i melalui petugas yang ditunjuk,” ujarnya.
Saat ini, sebanyak 140 petugas PPIH yang terdiri dari petugas kloter dan non-kloter telah disiapkan untuk melaksanakan badal haji. Proses pendataan terus berlangsung seiring dengan masuknya laporan dari seluruh sektor layanan haji di Arab Saudi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh jemaah yang telah terdaftar tetap mendapatkan haknya untuk menyempurnakan rukun Islam kelima, meskipun terhalang oleh kondisi kesehatan atau takdir ilahi.
(mu01)










