Harapan Baru, Ketimpangan Mahasiswa PTN–PTS Disorot, Akademisi Dukung Pembatasan Kuota S1

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza. Foto: Istimewa
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza. (Foto: Istimewa)

MonitorUpdate.com — Rencana pemerintah membatasi jumlah penerimaan mahasiswa baru program sarjana (S1) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), khususnya kampus berstatus Badan Hukum (PTN-BH), mulai menuai respons dari kalangan akademisi.

Kebijakan ini dinilai dapat menjadi harapan baru bagi keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang selama beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan jumlah mahasiswa.

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menyebut rencana tersebut sebagai langkah penting untuk menyeimbangkan ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Menurut dia, dominasi PTN dalam menyerap mahasiswa selama ini telah menciptakan ketimpangan yang cukup besar antara kampus negeri dan swasta, baik dari sisi jumlah mahasiswa maupun kemampuan operasional lembaga pendidikan.

“Langkah pembatasan kuota mahasiswa baru di PTN bisa menjadi angin segar bagi PTS. Ini penting untuk menjaga keberlangsungan perguruan tinggi swasta sekaligus mendorong ekosistem pendidikan tinggi yang lebih sehat,” kata Handi dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan kesenjangan tersebut cukup signifikan. Saat ini terdapat sekitar 127 PTN yang menampung sekitar 4,4 juta mahasiswa. Artinya, rata-rata satu PTN mengelola sekitar 34.712 mahasiswa.

Sebaliknya, sekitar 2.713 PTS di Indonesia hanya menampung sekitar 4,8 juta mahasiswa, dengan rata-rata sekitar 1.781 mahasiswa per perguruan tinggi.

Ketimpangan ini, kata Handi, semakin terasa karena tren pendaftar mahasiswa baru di kampus swasta terus menurun dalam beberapa tahun terakhir.

Ia mengungkapkan, sejumlah PTS bahkan mengalami penurunan jumlah mahasiswa baru hingga 20–30 persen. Tidak sedikit pula kampus swasta yang terpaksa menghentikan penerimaan mahasiswa baru karena kekurangan peminat.

“Kondisi ini tentu berdampak langsung pada keberlangsungan operasional kampus. Beban pembiayaan yang besar tanpa diimbangi jumlah mahasiswa yang memadai akan memengaruhi kualitas pendidikan,” ujarnya.

Selain pembatasan kuota mahasiswa di PTN, Handi juga mendorong pemerintah melakukan reformulasi kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi.

Selama ini, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) hanya diberikan kepada kampus negeri. Padahal, menurutnya, PTS juga memiliki peran konstitusional yang sama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ia mengusulkan agar pemerintah mulai mempertimbangkan skema Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) bagi kampus swasta.

“Kebijakan ini dapat membantu meringankan beban operasional PTS sekaligus menekan biaya pendidikan bagi mahasiswa. Prinsipnya adalah keadilan dalam pembiayaan pendidikan tinggi,” kata Handi.

Sebelumnya, Direktur Kelembagaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Mukhamad Najib, mengonfirmasi bahwa pembatasan kuota mahasiswa S1 di PTN-BH memang tengah menjadi agenda kementerian.

Kebijakan tersebut dirancang agar PTN-BH dapat lebih fokus mengembangkan riset dan pendidikan pascasarjana, khususnya program magister (S2) dan doktoral (S3).

Dengan demikian, distribusi mahasiswa program sarjana diharapkan menjadi lebih merata, termasuk ke perguruan tinggi swasta.

Handi menilai kebijakan semacam ini perlu segera direalisasikan. Tanpa intervensi pemerintah, ia khawatir semakin banyak kampus swasta yang mengalami tekanan serius dalam mempertahankan operasionalnya.

“Keberpihakan kebijakan pemerintah saat ini sangat dinantikan. Tanpa pengaturan kuota maupun kebijakan pendukung lainnya, keberlangsungan banyak PTS di Indonesia bisa berada dalam posisi yang semakin terancam,” ujarnya. (MU01)

Share this article