MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi pergeseran pola suap yang kini kian banyak menggunakan emas dan aset bernilai tinggi lainnya, seiring lonjakan harga emas dalam beberapa bulan terakhir.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut tren tersebut tak lepas dari nilai emas yang terus menanjak dan sifatnya yang ringkas sehingga mudah dipindahkan tanpa menarik perhatian.
“Memang benar, apalagi sekarang tren harga emas dalam beberapa bulan terakhir terus meningkat,” ujar Asep dalam keterangannya yang dikutip Minggu (8/2/2026).
Baca Juga : Harga Emas Antam Tembus Rp2,19 Juta per Gram, Rekor Baru di Tengah Gejolak Ekonomi
Asep menjelaskan, harga emas sempat mendekati Rp3 juta per gram sebelum kembali terkoreksi ke kisaran Rp2,9 juta per gram. Meski demikian, proyeksi harga emas ke depan dinilai masih akan terus naik.
“Walaupun minggu kemarin sempat hampir menyentuh Rp3 juta per gram lalu turun lagi, tapi ramalannya bisa mencapai Rp5 juta per gram,” katanya.
Menurut Asep, selain emas, mata uang asing juga kerap digunakan sebagai sarana suap karena nilainya tinggi namun secara fisik mudah dibawa.
“Satu lembar mata uang asing bisa bernilai puluhan juta rupiah. Itu memudahkan untuk digunakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, praktik suap umumnya memanfaatkan barang bernilai tinggi yang ringkas dan tidak merepotkan saat dipindahkan.
“Prinsipnya sama: mudah dibawa, ringan, dan tidak mencolok. Emas memenuhi semua itu. Dan dari beberapa OTT yang kami lakukan, barang buktinya memang berupa emas,” ungkap Asep.
Temuan tersebut, lanjut Asep, terlihat jelas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terkait dugaan suap importasi barang beberapa hari lalu. Dalam OTT itu, KPK menyita berbagai aset dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Uang tunai Rp1,89 miliar
Uang tunai USD 182.900
Uang tunai SGD 1,48 juta
Uang tunai JPY 550.000
Logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar
Logam mulia seberat 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar
Tak berhenti di situ, KPK juga mulai mewaspadai potensi penyalahgunaan instrumen keuangan lain, termasuk aset digital seperti kripto.
“Hal-hal lain seperti cryptocurrency juga sudah mulai kami pantau. Teman-teman di penyidikan sudah melihat potensi itu,” ujar Asep.
KPK menegaskan, pengawasan terhadap pola dan instrumen korupsi akan terus diperketat seiring berkembangnya modus suap yang semakin adaptif terhadap dinamika ekonomi dan teknologi. (MU01)










