MonitorUpdate.com — Penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap senilai lebih dari Rp478 juta memantik respons dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Organisasi profesi jurnalis televisi itu menyatakan keprihatinan sekaligus menyerukan pentingnya menjaga kemerdekaan pers dari ancaman kriminalisasi.
Melalui pernyataan resminya, pada Selasa, 22 April 2025, IJTI menyampaikan dukungan terhadap upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi. Namun mereka menyoroti potensi pelanggaran terhadap kemerdekaan pers jika penetapan tersangka terhadap insan media didasarkan pada produk jurnalistik.
“Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi, tetapi jika dasar penetapan tersangka adalah pemberitaan yang dianggap negatif atau merintangi penyidikan, maka ini berbahaya,” tegas IJTI.
IJTI mengingatkan bahwa kritik dalam pemberitaan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media yang dijamin oleh Undang-Undang Pers. Mereka juga menekankan bahwa setiap persoalan atas karya jurnalistik harus terlebih dahulu dinilai oleh Dewan Pers, bukan langsung ditindak melalui jalur pidana.
“Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999, penilaian atas produk jurnalistik adalah ranah Dewan Pers. Langkah Kejaksaan ini berpotensi menciptakan preseden yang bisa disalahgunakan untuk membungkam jurnalis yang kritis,” lanjut pernyataan tersebut.
IJTI menilai pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik bisa menimbulkan efek jera dan ketakutan di kalangan jurnalis, serta membahayakan iklim demokrasi.
Di akhir pernyataannya, IJTI menyerukan agar seluruh jurnalis tetap berpegang pada etika jurnalistik dan independensi, sembari mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak menyalahgunakan kewenangan terhadap pers.
“Kami menunggu klarifikasi dan penjelasan dari Kejaksaan, serta berharap ada koordinasi dengan Dewan Pers sebelum menetapkan insan pers sebagai tersangka,” tutup IJTI.
(MU01)