Influencer Saham Didenda Rp5,35 Miliar, OJK Bongkar Skema Goreng Saham hingga Rp49 Miliar

Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

MonitorUpdate.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN dengan denda Rp5,35 miliar. BVN terbukti melakukan manipulasi harga saham lewat skema penyebaran informasi di media sosial dan transaksi silang menggunakan sejumlah rekening efek.

Langkah ini diumumkan OJK pada Jumat (20/2) dan menjadi peringatan keras bagi pelaku pasar yang memanfaatkan pengaruh digital untuk menggerakkan harga saham secara tidak wajar.

Modus: Rekomendasi di Medsos, Jualan Diam-Diam
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, BVN melakukan pelanggaran pada perdagangan saham:
• PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode September–Desember 2021
• PT MD Pictures Tbk (FILM) periode Januari–Desember 2021
• PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode Maret–Juni 2022.

Baca Juga : Mau Ajukan Pinjaman Online? Cek Dulu 96 Pinjol Resmi OJK Januari 2026

OJK menemukan pola manipulasi berupa praktik wash sale dan pembentukan harga semu melalui beberapa rekening efek. Transaksi dilakukan untuk menciptakan ilusi permintaan dan penawaran, sehingga harga saham tampak bergerak aktif dan menarik minat investor ritel.

Pada saat bersamaan, BVN menyebarkan informasi, rencana pembelian, hingga proyeksi pergerakan harga saham tertentu di media sosial. Namun di balik itu, ia justru melakukan aksi jual atau beli untuk memanfaatkan reaksi para pengikutnya.

Praktik ini menimbulkan gambaran menyesatkan atas aktivitas perdagangan di Bursa dan berpotensi merugikan investor yang mengambil keputusan berdasarkan informasi tersebut.

Langgar UUPM dan UUPPSK
OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK). Ketentuan tersebut mengatur larangan manipulasi pasar dan penciptaan kondisi perdagangan semu.

Penegakan ini menjadi sinyal bahwa aktivitas promosi saham di media sosial kini berada dalam radar ketat pengawasan regulator, terutama di tengah maraknya fenomena “influencer saham” yang memiliki pengikut besar.

Kasus Lama Dibuka, Rp49 Miliar Transaksi Terindikasi Semu
Selain kasus BVN, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif dalam kasus manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.

Dalam kasus ini:
• PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar. Perusahaan ini terlibat transaksi tidak langsung melalui 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp43,72 miliar.
• Dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing didenda Rp1,8 miliar. Keduanya melakukan transaksi tidak langsung melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi Rp49,12 miliar.

OJK menyatakan pola transaksi tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas dan harga saham IMPC, yang tidak didasarkan pada kekuatan riil permintaan dan penawaran.

Momentum Penertiban Pasar Modal
Penjatuhan sanksi ini terjadi di tengah meningkatnya partisipasi investor ritel dan tingginya aktivitas diskusi saham di platform digital. Data terakhir menunjukkan investor pasar modal Indonesia didominasi generasi muda yang aktif di media sosial—segmen yang rentan terpengaruh rekomendasi informal tanpa analisis fundamental.

OJK menegaskan komitmennya memperkuat integritas dan transparansi pasar modal, sekaligus memastikan ekosistem investasi berjalan wajar, efisien, dan berkeadilan.

Bagi pelaku pasar, pesan regulator jelas: aktivitas promosi saham yang tidak disertai keterbukaan dan berujung manipulasi harga akan berhadapan dengan sanksi berat. (MU01)

Share this article