MonitorUpdate.com – Sejumlah akademisi menilai pelemahan lembaga pengawasan dan penyempitan ruang sipil membuat demokrasi Indonesia berada dalam situasi darurat.
Demokrasi Indonesia dinilai memasuki fase kritis dan membutuhkan pemulihan mendesak. Hal itu mengemuka dalam Sekolah Demokrasi Angkatan VIII bertema “Mencegah Keruntuhan Institusi dan Membangun Kembali Demokrasi” yang diselenggarakan Universitas Paramadina bersama Universitas Diponegoro, LP3ES, KITLV Leiden, dan INDEF pada 28–29 November 2025 di Jakarta.
Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Suharnomo, menegaskan melemahnya lembaga pengawasan dan tekanan terhadap kebebasan sipil menjadi ancaman serius. “Institusi demokrasi tidak boleh runtuh. Dampaknya akan besar bagi masa depan bangsa,” ujarnya.
Baca Juga: Dari Jakarta, Paramadina Kirim Pesan Global soal Demokrasi dan Masa Depan Dunia
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza Idris, menyebut perdebatan antara ekonomi dan demokrasi sudah usang. Menurutnya, tata kelola yang baik hanya lahir dari demokrasi yang sehat. “Potensi ekonomi tidak akan berarti tanpa sistem demokrasi yang kuat,” katanya.
Ekonom Paramadina, Wijayanto Samirin, menyoroti pemberantasan korupsi yang melemah sejak revisi UU KPK pada 2019. Ia menyebut independensi KPK tergerus oleh intervensi politik. “Ini pekerjaan besar bagi pemerintahan Presiden Prabowo untuk memulihkan kepercayaan publik,” kata dia.
Sementara itu, Redaktur LP3ES, Malik Ruslan, menekankan korupsi juga berkaitan dengan budaya politik yang permisif. Ia menilai penguatan moral publik dan transparansi menjadi elemen pembaruan demokrasi yang tidak boleh diabaikan.
Para akademisi mendesak pemerintah untuk segera mengonsolidasikan peran lembaga pengawasan, memperkuat pemberantasan korupsi, dan membuka kembali ruang kebebasan sipil agar demokrasi tidak semakin merosot. (MU01).










