Isu PHK Mie Sedaap Menguat Jelang Lebaran, DPR Pastikan Ada Penghentian

Foto: Instagram/miesedaapid
Foto: Instagram/miesedaapid

Monitorupdate.com – Polemik dugaan perumahan ratusan pekerja di PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen Mie Sedaap, memasuki babak baru. Setelah kabar 400–500 karyawan outsourcing dirumahkan jelang Ramadan dan Lebaran 2026 viral, DPR RI turun tangan dan mengklaim perusahaan sepakat menghentikan PHK.

Isu ini mencuat di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Warganet menduga kebijakan tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR. Narasi itu cepat menyebar, memicu keresahan publik, khususnya di Gresik, Jawa Timur, lokasi pabrik perusahaan.

Manajemen: Murni Penyesuaian Produksi
Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru, menegaskan bahwa kebijakan merumahkan tenaga kerja merupakan bagian dari dinamika operasional industri manufaktur padat karya.

Baca Juga: Di Tengah Gelombang PHK, Kemnaker Satukan 8 Job Portal: Solusi Nyata atau Formalitas Digital?

“Sebagai industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat dipengaruhi dinamika permintaan pasar. Penyesuaian kapasitas produksi merupakan hal lazim untuk menjaga keberlangsungan usaha,” kata Peter dalam pernyataan resmi, dikutip Senin (21/2/2026).

Ia menekankan, kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan momentum Ramadan maupun Lebaran. Menurutnya, keputusan diambil murni berdasarkan kebutuhan produksi dan kondisi pasar.

Perusahaan juga memastikan seluruh kewajiban administratif dan finansial kepada penyedia jasa tenaga kerja telah dipenuhi sesuai perjanjian, termasuk hak pekerja seperti pembayaran THR.

Namun demikian, manajemen tidak secara rinci menjelaskan berapa jumlah pasti pekerja terdampak maupun durasi perumahan tersebut. Transparansi angka ini menjadi sorotan publik, mengingat isu berkembang menjelang periode sensitif menjelang hari raya.
DPR RI Klaim PHK Disetop

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya telah menerima aspirasi pekerja terkait dugaan PHK tersebut.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Mie Sedaap,” ujar Dasco kepada wartawan, Senin (23/2/2026). Hasil koordinasi itu, kata dia, menyepakati penghentian PHK.

“Pihak Mie Sedaap akan segera menyetop PHK yang terjadi dan berjanji tidak akan ada PHK-PHK lagi,” tegasnya.

Dasco menilai komitmen perusahaan sudah cukup tanpa perlu kunjungan lanjutan. Ia berharap pekerja dapat kembali tenang bekerja dan menghadapi Ramadan serta Lebaran tanpa kecemasan.

Anak Usaha Wings Group
PT Karunia Alam Segar merupakan anak perusahaan Wings Group, salah satu produsen barang konsumsi terbesar di Indonesia. Perusahaan yang berdiri sejak 1948 itu memproduksi berbagai merek makanan dan minuman instan, mulai dari Mie Sedaap, Floridina, Ale-Ale, hingga Top Coffee.

Sebagai perusahaan manufaktur besar dengan basis tenaga kerja padat karya, setiap kebijakan efisiensi produksi berpotensi berdampak signifikan terhadap stabilitas tenaga kerja lokal.

Catatan Kritis
Kasus ini kembali membuka diskursus soal praktik ketenagakerjaan di sektor industri manufaktur, terutama menjelang momentum hari raya keagamaan. Secara regulasi, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja yang memenuhi syarat masa kerja.

Meski manajemen membantah keterkaitan dengan THR, publik tetap menanti konsistensi komitmen penghentian PHK sebagaimana disampaikan DPR. Kejelasan status pekerja outsourcing, transparansi jumlah terdampak, serta kepastian hak normatif menjadi kunci meredam polemik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari manajemen terkait implementasi konkret penghentian PHK tersebut.

Kasus Mie Sedaap ini menjadi ujian bagi komitmen perlindungan pekerja di tengah tekanan industri dan fluktuasi pasar—terutama di momen ketika stabilitas ekonomi keluarga pekerja menjadi krusial menjelang Lebaran 2026. (MU01)

Share this article