Izin Dicabut, Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Diselidiki Polisi

 

MonitorUpdate.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan ini menyasar empat perusahaan tambang yang izin usaha pertambangannya (IUP) telah dicabut pemerintah.

Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

“Kita masih dalam tahap penyelidikan. Pasti akan diselidiki. Sesuai undang-undang, kita punya kewenangan untuk itu,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/6/25).

Nunung mengungkapkan, penyelidikan ini berkaitan dengan potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu surga biodiversitas dunia. Menurutnya, setiap aktivitas tambang pasti memiliki dampak terhadap lingkungan.

“Makanya ada aturan reklamasi. Di situ ada kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan,” ujarnya.

Meski belum merinci lebih jauh temuan di lapangan, Polri menegaskan akan mengusut kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena wilayah Raja Ampat selama ini dikenal dengan keindahan alamnya yang luar biasa dan menjadi destinasi pariwisata unggulan. Aktivitas pertambangan di kawasan tersebut memicu kekhawatiran akan potensi kerusakan lingkungan yang dapat mengancam ekosistem laut dan daratan. (01/MU)

Share this article