Izin Dicabut OJK, LPS Mulai Proses Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Bumi Pendawa Raharja

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Foto: lps.go.id
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja. (Foto: lps.go.id)

MonitorUpdate.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja, menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 15 Desember 2025.

Bank Perkreditan Rakyat yang beralamat di Jl. Raya Pasekon Cipanas–Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, itu resmi ditutup setelah dinyatakan tidak dapat disehatkan. LPS kini mengambil alih penanganan dengan menjalankan proses likuidasi sekaligus pembayaran simpanan nasabah.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran klaim akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, LPS tengah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi pendukung lainnya untuk memastikan simpanan yang layak dibayar.

Baca Juga: Bunga Penjaminan LPS Turun, Apa Artinya bagi Pemilik Simpanan di Bank?

“Rekonsiliasi dan verifikasi akan kami selesaikan paling lama 90 hari kerja. Dana pembayaran klaim sepenuhnya bersumber dari dana LPS, sehingga nasabah tidak perlu khawatir,” ujar Jimmy dalam keterangan resmi, Senin (15/12/2025).

LPS juga memastikan debitur tetap memiliki kewajiban menyelesaikan cicilan atau pelunasan kredit. Pembayaran pinjaman dapat dilakukan langsung di kantor PT BPR Bumi Pendawa Raharja dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS.

Adapun, nasabah dapat memantau status simpanan melalui kantor BPR setempat atau mengakses situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman resmi pembayaran klaim disampaikan.

Jimmy mengimbau masyarakat, khususnya nasabah BPR Bumi Pendawa Raharja, agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Nasabah kami minta tidak mempercayai oknum yang mengaku bisa membantu pengurusan klaim dengan meminta imbalan atau biaya tertentu. Seluruh proses penjaminan tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Lebih lanjut, LPS menegaskan bahwa penutupan satu BPR tidak mencerminkan kondisi perbankan secara umum. Hingga saat ini, masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum yang beroperasi secara sehat.

LPS juga kembali mengingatkan pentingnya memenuhi syarat 3T agar simpanan dijamin, yakni:
• Tercatat dalam pembukuan bank,
• Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,
• Tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank.

“Selama memenuhi ketentuan tersebut, simpanan nasabah di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” pungkas Jimmy.

Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan proses likuidasi PT BPR Bumi Pendawa Raharja, LPS membuka layanan melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154. (MU01)

Share this article