MonitorUpdate.com– Sudah hampir bisa dipastikan faktor utama bencana ekologis di Pulau Sumatra diakibatkan oleh deforestasi dan eksploitasi alam yang dilakukan secara brutal dengan waktu yang cukup lama. Sehingga masyarakat di sebagian besar Provinsi Aceh, sebagian wilayah di Provinsi Sumatra Utara dan sebagian wilayah di Sumatra Barat sekarang harus membayarnya dengan lebih dari 1000 nyawa melayang, ratusan orang masih hilang belum diketahui nasibnya dan hilangnya ribuan tempat tinggal serta rusaknya berbagai infrastruktur di walayah terdampak bencana tersebut.
Kondisi banjir dan tanah longsor di Sumatra sampai saat ini masih terus berlangsung, karena curah hujan yang masih tinggi, sementara tutupan hutan sudah tidak lagi bisa menampung air dengan volume yang cukup tinggi, karena sudah minimnya serapan air di wilayah Sumatra tersebut. Kejadian ini berpotensi terjadi di Wilayah Jawa termasuk di Provinsi Jawa Barat, karena deforestasi dan esksploitasi melalui aktifitas tambang yang cukup besar dan tersebar di wilayah Jawa Barat.
Kondisi Deforestasi di Jawa Barat
Terjadi perbedaan data dalam melihat luas hutan di Jawa Barat. Berdasarkan data dari Kementrian Lingkungan Hidup tahun 2024, Provinsi Jawa Barat memiliki hutan seluas 952,68 ribu hektar. Berbeda dengan data statistik tahun 2022, dimana Jawa Barat memiliki hutan seluas 792.616 ribu hektar.
Perbedaan terjadi juga pada data Statistik Nasional tahun 2023, luas Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan dan Fungsi Hutan seluas 816.603 ribu hektar hektar. Entah data mana mana yang akan kita anggap valid, karena memang Indonesia selalu bermasalah dengan data dalam berbagai bidang. Sehingga tidak aneh jika kordinasi dan konsolidasi data sangat lemah di Indonesia. Termasuk data kehutanan ini. Namun hutan yang sangat luas di Jawa Barat tersebut sudah menyusut hingga 43 persen dari luas hutan yang ada, hanya dalam kurun waktu 2 tahun (2023-2025).
Hal tersebut bedasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat yang saya kutip dari berbagai sumber media. Tentu saja angka ini yang akan membuat warga Jawa Barat selalu hidup dalam bayang-bayang bencana ekologis seperti yang terjadi di pulau Sumatra saat ini. Dimana bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor seakan- akan sudah di depan mata. Sehingga angka 43 persen penyusutan luas hutan yang terjadi hanya 2 tahun terakhir menjadikan posisi Jawa Barat sangat berbahaya.
Disinyalir penyusutan dengan jumlah yang sangat besar tersebut didominasi oleh alih fungsi lahan, baik melalui aktifitas tambang, wisata, property maupun Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Bahkan ironisnya banyak program strategis nasional yang memberikan kontribusi pada penyusutan luas hutan yang seharusnya menjadi konservasi di Jawa Barat tersebut. Bahkan Ketua Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Barat, Iwan Wahyudin dalam beberapa media menyatakan kemirisannya bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PTPN yang telah habis masa berlakunya, kini banyak yang dijadikan area kondominium hingga wisata yang berkedok ramah lingkungan.
Aktifitas Tambang di Jawa Barat
Selain deforestasi melalui alih fungsi lahan, kontribusi besar atas penyusutan 43 persen luas hutan di Jawa Barat juga diakibatkan oleh aktivitas tambang, baik yang legal maupun illegal (Perusahaan tambang liar). Walhi Jawa Barat menyebut pada tahun 2024 tidak kurang dari 54 perusahaan tambang yang sudah habis masa berlakunya, namun pemerintah tidak ada upaya untuk bertindak sampai saat ini.
Bahkan ada sekitar 176 titik kegiatan tambang liar (illegal) di Jawa Barat, yang tersebar di beberapa wilayah, seperti di Kabupaten Sumedang 48 titik, di Tasikmalaya 48 titik, di Kabupaten Bandung 37 titik, di Kabupaten Bogor 23 titik, Cianjur 20 titik, Purwakarta 12 titik dan Cirebon 7 titik.
Bisa kita bayangkan jika kondisi ini terus dibiarkan oleh pemerintah, tentu setiap tahun berpotensi terus bertambah jumlahnya, baik perusahaan tambang yang sudah diberikan izin oleh pemerintah, terlebih aktifitas tambang liar (illegal). Jika kondisi ini terjadi maka, ancaman bencana ekologi sudah semakin tampak dan jelas. Bahkan saat inipun sudah terlihat berbagai bencana ekologis di Jawa Barat seperti banjir dan tanah longsor di beberapa tempat.
Pemerintah Propinsi Jawa Barat tidak Serius
Sebetulnya berbagai data deforestasi dan eksploitasi alam di Jawa Barat baik melalui alih fungsi lahan dan aktifitas tambang, legal maupun yang ilegal sudah banyak diinformasikan, melalui media maupun jurnal-jurnal ilmiah dari berbagai komponen.
Namun sampai saat ini saya tidak melihat keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menanganinya. Bahkan yang sangat “menggelikan” dipertontonkan oleh Gubernur Jawa Barat dengan memberikan konvensasi Rp. 50.000,- bagi masyarakat yang berani menanam pohon.
Pertanyaannya ini program Gubernur Jawa Barat apa program Invluencer yang sedang mempertahankan follower-nya di media sosial ? semakin dipertegas, ketika beberapa wilayah di Jawa Barat dilanda banjir dan tanah longsor, Gubernur Jawa Barat malah “asyik ngonten” di Sumatra Barat.
Terlihat jelas bahwa Pemerintah Jawa Barat tidak menampakan keseriusannya dalam upaya mitigasi dan antisipasi bencana ekologis. Seharusnya bencana ekologis yang terjadi di Sumatra menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk serius dalam menata lingkungan terutama kawasan hutan yang sudah menyusut luasnya 43 persen dalam 2 tahun ini.
Mitigasi yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Jawa Barat lebih signifikan dibandingkan dengan menghimbau masyarakat menanam pohon dengan imbalan Rp. 50.000,-.
Mitigasi bencana ekologis bisa dilakukan dengan memverifikasi dan memvalidasi data secara serius terkait deforestasi dan alih fungsi lahan di Jawa Barat. Selanjutnya sampaikan kepada publik, perusahaan mana saja yang izinnya sudah habis, perusahaan mana saja yang melakukan usaha di kawasan hutan PTPN dan hutan lindung, perusahaan mana saja yang tidak memiliki izin, perusahaan tambang siapa saja yang beroperasi secara liar. Sehingga berbagai data yang banyak disampaikan di publik akan mudah terkonfirmasi sebelum melakukan tindakan pencegahan dan proses hukum bagi perusahaan yang melanggar hukum dalam proses usahanya.(*)
Penulis : Yusfitriadi, Founder Visi Nusantrara Maju (Goresan ke-2 ; Menuju Hari Lahir ke-7 Visi Nusantara Maju)










