Jejak Harta Haram Eks Dirjen Kemenaker: Kontrakan, Rumah di Sentul, hingga Mobil Innova Disita KPK

Photo: net
foto: net

MonitorUpdate.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri aliran dana haram dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kali ini, penyidik menyita dua properti milik mantan Dirjen Binapenta dan PKK Haryanto, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik menyegel kontrakan seluas 90 meter persegi di Cimanggis, Kota Depok, serta rumah 180 meter persegi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Kedua aset itu, kata dia, diduga dibeli secara tunai dari hasil praktik pemerasan terhadap para agen tenaga kerja asing.

“Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari tersangka Haryanto, mantan Dirjen Binapenta dan PKK. Kedua aset itu dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).

Baca juga: Eks Direktur Investree Ditangkap, Diduga Gelapkan Rp2,7 Triliun

Tak hanya rumah dan kontrakan, KPK juga menyita satu unit mobil Innova yang dibeli lewat perantara agen TKA di sebuah dealer di Jakarta. Menurut Budi, aset-aset tersebut dibeli dengan mengatasnamakan kerabat untuk menyamarkan asal usul dana.

KPK menegaskan langkah penyitaan ini penting sebagai alat bukti di pengadilan, sekaligus bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan kerugian negara. “Selain penindakan, KPK juga terus mendorong langkah pencegahan korupsi di Kemenaker agar peluang praktik serupa tertutup rapat,” kata Budi.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada 17 Juli 2025, KPK mengungkap lebih dari 85 pegawai Kemenaker turut menerima aliran dana dari skema pemerasan RPTKA. Jumlah itu di luar delapan orang yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan KPK, sepanjang 2019 hingga 2024, total uang yang mengalir ke para tersangka dan pegawai Direktorat PPTKA Kemenaker mencapai sedikitnya Rp53,7 miliar.

Kasus ini kian menambah panjang daftar praktik korupsi di sektor perizinan tenaga kerja asing, yang dinilai publik rawan penyalahgunaan wewenang.

(MU01)

Share this article