Jimly Asshiddiqie Usul Wapres Dipilih MPR, Tak Lagi Jadi ‘Ban Serep’ Presiden

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie

MonitorUpdate.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar mekanisme pemilihan wakil presiden (wapres) dipisahkan dari pasangan calon presiden.

Menurutnya, wakil presiden sebaiknya dipilih langsung oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bukan lewat paket bersama presiden dalam pemilu.

Jimly beralasan, pola saat ini membuat wapres cenderung pasif karena posisinya hanya sebagai “ban serep”. Padahal, kata dia, konstitusi menempatkan wapres sebagai pejabat yang memiliki peran penting jika terjadi kekosongan jabatan presiden.

“Kalau dipilih langsung oleh MPR, wapres punya legitimasi politik yang kuat dan tidak hanya bergantung pada presiden,” kata Jimly dalam sebuah diskusi publik, seperti dikutip dari KOMPAS TV, Jumat, 22 Agustus 2025.

Ia menambahkan, pemisahan mekanisme ini juga dapat mendorong keseimbangan kekuasaan eksekutif. Dengan begitu, posisi presiden dan wapres tidak hanya sekadar formalitas, melainkan bisa saling mengawasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Jejak Sejarah Pemilihan Wapres
Usulan Jimly mengingatkan pada praktik sebelum reformasi. Pada masa Orde Baru, wakil presiden dipilih langsung oleh MPR setelah presiden terpilih. Pola ini membuat figur wapres seringkali menjadi representasi kompromi politik, bukan semata pendamping pilihan presiden.

Baru sejak perubahan UUD 1945 pada era Reformasi, presiden dan wapres dipilih langsung rakyat dalam satu paket. Sistem ini dianggap lebih demokratis karena memberi legitimasi langsung dari rakyat, tetapi di sisi lain membuat posisi wapres sering terpinggirkan dalam praktik pemerintahan.

Pro-Kontra Usulan
Usulan Jimly pun memantik perdebatan di ruang publik. Sebagian kalangan menilai gagasan ini berpotensi menghidupkan kembali dominasi MPR dalam sistem ketatanegaraan. Namun, ada juga yang melihatnya sebagai langkah untuk memperkuat fungsi kontrol dan menyeimbangkan kekuasaan eksekutif.

(MU01)

Share this article