MonitorUpdate.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkotika, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, di Tanjungbalai, Sumatra Utara, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat ditangkap, ia diduga hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Dipecat! Eks Kapolres Bima Kota Terbukti Narkoba, Terima Uang Bandar hingga Asusila
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kevin Leleury, mengatakan Ko Erwin ditangkap saat berada di atas kapal yang diduga akan berlayar menuju Malaysia.
“Tersangka sedang melakukan penyebaran menggunakan kapal kemudian kami melakukan penangkapan yang diduga akan menuju ke Malaysia,” ujar Kevin saat ditemui di Terminal 1C Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Menurut Kevin, tersangka sempat melakukan perlawanan, namun tidak signifikan. “Ada, tapi sedikit, tidak terlalu,” katanya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap dua orang lain yang diduga membantu pelarian Ko Erwin, yakni A alias G dan R alias K. A ditangkap di Riau, sedangkan R diamankan di Tanjungbalai.
“Keterangannya mengatur agar DPO ini kabur ke Malaysia,” ujar Kevin menjelaskan peran keduanya.
Setelah penangkapan, Ko Erwin bersama dua tersangka lainnya dibawa ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat sekitar pukul 08.00 WIB. Ketiganya saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.
Ko Erwin sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, Ko Erwin diketahui diduga menyetor uang Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dalam perkara yang tengah didalami penyidik.
Bareskrim Polri menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut dalam konferensi pers resmi dalam waktu dekat. (MU01)









