Kecamatan Batuceper Berikan kemudahan Urus Kependudukan dan BPJS

Pelayanan di Kecamatan Batuceper Kota Tangerang (photo.dok)

MonitorUpdate.com- Guna meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, pihak kecamatan Batuceper terus berupaya memberikan kemudahan dalam hal pelayanan administrasi kependudukan, perijinan usaha melalui OSS atau Online Single Submission serta bantuan sosial bagi warga tidak mampu melalui sistem online maupun jemput bola.

Dengan sistem tersebut kini warga Batuceper yang hendak mengurus perijinan berusaha, administrasi kependudukan semakin terbantu, lebih efektif dan efisien.

Camat Batuceper, Achsin Ghufron FaIfeli mengatakan pihaknya terus melakukan peningkatan pelayanan serta mempermudah warga Batuceper untuk mengurus perijinan berusaha melalui OSS atau Online Single Submission, administrasi kependudukan, BPJS bagi orang tidak mampu, bantuan sosial dan sebagainya.

Melalui SIAK(Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yakni sistem yang dirancang untuk memudahkan administrasi kependudukan dengan mengintegrasikan data kependudukan dan menyediakan layanan administrasi secara online.

Camat Batuceper, Achsin Ghufron Falfeli

“Kami terus berusaha meningkatkan pelayanan kepada warga di Kecamatan Batuceper. Bisa terbantu dengan adanya pelayanan perijinan berusaha melalui sistem SOS dan pengurusan kependudukan secara online yang dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terhubung langsung dengan Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang,” ujarnya, Senin (19/5/2025).

Sementara, Plt Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Batuceper Agus Nurcahyo menjelaskan, terkait pelayanan yang dilakukan yaitu dengan adanya pelayanan terintegrasi secara online dengan Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang.

Sistem ini tentu saja memberikan kemudahan pelayanan kependudukan seperti pembuatan KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran melalui sistem online yakni menggunakan aplikasi SIAK dengan jangka pengambilan antara 7 hari kerja untuk E-KTP dan 3 hari untuk Kartu Keluarga (KK) sesuai SOP Disdukcapil.

Dengan demikian, SOS dan SIAK dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi kependudukan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kecamatan Batuceper juga memberikan pelayanan kependudukan dengan sistem jemput bola atau mendatangi warga lanjut usia (Lansia) maupun orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) agar mereka bisa mendapatkan pelayanan seperti untuk Kesehatan, bantuan sosial dan sebagainya dari Pemerintah Kota Tangerang,” pungkas Agus Nurcahyo. (Advertorial)

 

Share this article