Kejagung Bongkar Korupsi Petral, 7 Tersangka Ditetapkan—Riza Chalid Masuk DPO

Foto: Net
Foto: Net

MonitorUpdate.com – Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015. Salah satu nama yang kembali mencuat adalah pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yang kini berstatus buron.

Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap praktik dugaan korupsi dalam tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral, anak usaha PT Pertamina, yang berlangsung selama tujuh tahun, dari 2008 hingga 2015.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari serangkaian pemeriksaan.

“Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai 2015,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam.

Adapun tujuh tersangka yang dijerat dalam kasus ini berasal dari internal Pertamina dan pihak swasta. Mereka antara lain BBG (Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina), AGS (Head of Trading Pertamina Energy Services/PES periode 2012–2014), MLY (Senior Trader Petral periode 2009–2015), NRD, TFK (VP Integrated Supply Chain/ISC PT Pertamina), serta dua dari pihak swasta yakni Muhammad Riza Chalid (MRC) dan IRW yang merupakan direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.

Dari tujuh tersangka tersebut, lima orang yakni AGS, MLY, NRD, TFK, dan IRW langsung ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan negara. Sementara BBG dikenakan penahanan kota dengan alasan kesehatan.

Adapun Muhammad Riza Chalid belum ditahan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Yang bersangkutan saat ini masih dalam pencarian,” kata Syarief.

Modus dan Dugaan Kerugian
Penyidikan Kejagung mengungkap adanya kebocoran informasi rahasia internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan produk gasolin. Informasi strategis tersebut diduga bocor ke pihak swasta, yang kemudian dimanfaatkan untuk mengatur proses tender.

Riza Chalid sebagai beneficial owner sejumlah perusahaan bersama IRW diduga berperan aktif mengintervensi pengadaan. Bentuk intervensi dilakukan melalui komunikasi dengan pejabat internal Petral dan Pertamina.

“Terjadi pengkondisian tender, termasuk pemberian informasi nilai HPS, sehingga proses pengadaan tidak kompetitif dan berujung pada markup harga,” ujar Syarief.

Akibat praktik tersebut, rantai pasok menjadi lebih panjang dan harga pembelian meningkat, terutama untuk produk gasolin 88 (Premium) dan gasolin 92. Kondisi ini diduga menimbulkan kerugian signifikan bagi PT Pertamina, meski nilai pastinya belum diungkap ke publik.

Sorotan Tata Kelola
Kasus ini kembali membuka celah lama dalam tata kelola impor energi nasional, khususnya pada periode sebelum restrukturisasi Petral. Praktik pengkondisian tender dan kebocoran informasi internal dinilai menjadi titik rawan yang berulang dalam sejumlah kasus serupa.

Kejagung memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Namun demikian, publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum, terutama dalam memburu tersangka kunci yang hingga kini masih buron, serta mengungkap secara terang nilai kerugian negara dalam kasus ini. (MU01)

Share this article