MonitorUpdate.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait kedatangan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rabu (7/1/2026). Kejagung menegaskan, langkah tersebut bukan penggeledahan, melainkan pencocokan data perubahan fungsi kawasan hutan lindung di sejumlah daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik mendatangi Kemenhut untuk memastikan kesesuaian data terkait perubahan status kawasan hutan yang diduga bermasalah secara hukum.
“Tim penyidik Kejagung datang dalam rangka mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah,” kata Anang kepada awak media, Kamis (8/1/2026).
Menurut Anang, Kementerian Kehutanan bersikap kooperatif dan memenuhi permintaan data yang dibutuhkan penyidik. Data tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus tambang bermasalah di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Ia menjelaskan, perkara yang ditangani Kejagung berkaitan dengan aktivitas perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan secara melawan hukum, berdasarkan izin yang diberikan kepala daerah pada masa itu.
“Pencocokan data ini terkait penyidikan pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang masuk ke wilayah kawasan hutan di Konawe Utara, dengan pemberian izin yang melanggar dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang.
Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, juga menepis isu penggeledahan. Ia memastikan kegiatan di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan murni bersifat administratif dan teknis.
“Yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan. Ini bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi,” ujar Ristianto, Rabu (7/1/2026) malam.
Ristianto menegaskan, Kementerian Kehutanan siap mendukung penuh aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia bahkan mengapresiasi langkah Kejagung dalam memperkuat tata kelola kehutanan nasional.
“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam memperkuat forest governance. Sinergi kementerian dan aparat penegak hukum penting untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kasus tambang Konawe Utara sendiri menjadi sorotan karena sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 17 Desember 2024 terhadap perkara dugaan korupsi izin tambang tersebut.
Kasus itu sempat menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, penghentian penyidikan dilakukan setelah melalui serangkaian ekspose internal sepanjang 2024.
“Perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan diterbitkannya SP3 tertanggal 17 Desember 2024,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).
Langkah Kejagung yang kini menelusuri ulang aspek kehutanan dalam kasus tersebut menandai babak baru penegakan hukum sektor sumber daya alam, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola izin tambang di kawasan hutan lindung. (MU01)










