Kemendikdasmen Usulkan PAUD Masuk Kurikulum Nasional, Wajib Belajar Jadi 13 Tahun

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengusulkan agar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dimasukkan dalam program wajib belajar nasional

MonitorUpdate.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengusulkan agar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dimasukkan dalam program wajib belajar nasional, sehingga total masa wajib belajar di Indonesia menjadi 13 tahun.

Usulan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal PAUD, Gogot Suharwoto, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Menurutnya, PAUD perlu diakui sebagai jenjang pendidikan tersendiri dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

“Rekomendasi kami terkait RUU Sisdiknas menegaskan bahwa PAUD harus menjadi bagian dari program wajib belajar. Ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan UU Nomor 59 Tahun 2024 yang telah mengatur wajib belajar satu tahun prasekolah,” ujar Gogot.

Meski begitu, lanjutnya, mekanisme pelaksanaan wajib belajar prasekolah belum terakomodasi dalam UU Sisdiknas tahun 2003 yang masih berlaku.

Dalam rancangan Peraturan Presiden tentang peta jalan pendidikan nasional, kebijakan wajib satu tahun pra-SD sudah dimasukkan sebagai strategi perluasan akses layanan PAUD berkualitas. Gogot berharap, pelaksanaannya dapat diintegrasikan secara konkret dalam sistem pendidikan nasional.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar lembaga PAUD dalam skema wajib belajar 13 tahun dapat menyelenggarakan layanan pendidikan secara terpadu, termasuk penyediaan pendidikan taman kanak-kanak. Hal ini penting mengingat saat ini PAUD diselenggarakan dalam berbagai bentuk seperti Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

“Setiap anak usia 5–6 tahun harus mendapatkan akses terhadap layanan PAUD yang berkualitas. Ini selaras dengan visi pendidikan universal untuk anak usia dini sebagaimana diatur dalam revisi UU Sisdiknas,” tegasnya. (MU01)

Share this article