MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 96,24 persen hingga batas akhir 1 April 2026. Angka ini diklaim sebagai sinyal menguatnya integritas pejabat publik. Namun, di tengah capaian itu, publik justru semakin kritis menyoroti lonjakan kekayaan sejumlah pejabat.
KPK menyebut hampir seluruh penyelenggara negara telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN periodik 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan capaian 96,24 persen tersebut mencerminkan meningkatnya kepatuhan kolektif lintas sektor.
“Pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari integritas pejabat publik,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Menurut dia, faktor keteladanan pimpinan menjadi salah satu pendorong utama tingginya angka kepatuhan. Presiden dan Wakil Presiden disebut telah melaporkan LHKPN tepat waktu, diikuti dorongan aktif dari Sekretariat Kabinet kepada para menteri Kabinet Merah Putih.
Secara sektoral, tingkat kepatuhan tertinggi datang dari lembaga yudikatif yang hampir sempurna dengan 99,99 persen. Disusul sektor BUMN/BUMD sebesar 97,06 persen dan eksekutif, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, mencapai 96,75 persen.
Sementara itu, legislatif masih tertinggal meski menunjukkan tren perbaikan dengan capaian 82,21 persen.
KPK menilai capaian ini sebagai indikasi bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi, khususnya dalam aspek transparansi kekayaan pejabat publik.
Meski demikian, tingginya angka kepatuhan belum sepenuhnya meredam kritik publik. Transparansi yang semakin terbuka justru memunculkan sorotan baru terhadap dinamika kekayaan pejabat.
Salah satu yang mencuat adalah laporan Monitorupdate.com terkait kondisi warga Kabupaten Bogor yang mengeluhkan sulitnya mencari pekerjaan, di tengah sorotan terhadap kenaikan signifikan kekayaan bupati setempat hingga Rp3,28 miliar. Fenomena ini memperlihatkan kontras antara kondisi ekonomi masyarakat dan pertumbuhan harta pejabat.
Kondisi tersebut menegaskan bahwa publik tidak hanya menuntut kepatuhan administratif, tetapi juga kewajaran dan akuntabilitas atas pertumbuhan kekayaan para penyelenggara negara.
KPK sendiri menyatakan akan melanjutkan tahap verifikasi terhadap seluruh laporan yang masuk sebelum dipublikasikan secara resmi melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
“Masyarakat dapat mengakses dan memantau LHKPN yang telah dinyatakan lengkap sebagai bentuk keterbukaan informasi publik,” kata Budi.
Ke depan, tantangan KPK tidak hanya menjaga tingkat kepatuhan tetap tinggi, tetapi juga memastikan bahwa data LHKPN benar-benar menjadi instrumen kontrol publik yang efektif bukan sekadar formalitas pelaporan tahunan. (MU01)










