MonitorUpdate.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan siap menjatuhkan sanksi kepada pemerintah daerah yang dinilai berkontribusi memperburuk kerusakan bentang alam hingga memicu bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pemerintah pusat tidak akan mengendurkan langkah penegakan hukum terhadap pemda yang kebijakannya dinilai memperparah kondisi lingkungan. Hal itu disampaikan usai rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
“Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pemerintah daerah bila kajian ilmiah menunjukkan kebijakannya memperburuk kondisi lanskap,” ujar Hanif.
Menurutnya, penindakan tidak hanya sebatas administrasi. KLHK juga menyiapkan sanksi perdata untuk memulihkan dampak lingkungan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Karena sudah menimbulkan korban jiwa, pendekatan pidana akan muncul. Ketiga-tiganya akan diterapkan untuk memberikan keadilan, membangun efek jera, dan mendorong kehati-hatian,” ucapnya.
Hanif mengatakan KLHK telah menarik seluruh dokumen persetujuan lingkungan di wilayah daerah aliran sungai (DAS) pada tiga provinsi tersebut. Pemerintah akan melakukan peninjauan ulang atas izin-izin itu sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Hari ini kami menarik semua dokumen persetujuan lingkungan, terutama di kawasan DAS. Kami akan melakukan review, dan bila memang tidak bisa diteruskan maka kegiatan harus diubah. Rekomendasi teknis dari tim ahli akan menjadi dasar keputusan,” jelas Hanif.
Evaluasi ini dilakukan setelah rangkaian bencana banjir dan longsor kembali terjadi di sejumlah titik di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Sejumlah kalangan menilai kerusakan DAS dan lemahnya pengawasan pemda memperbesar risiko bencana dalam beberapa tahun terakhir.
Hingga saat ini KLHK belum mengungkap pemda mana saja yang masuk dalam kajian. Hanif memastikan hasil review akan diumumkan setelah tim ahli menyelesaikan analisis teknis. (MU01)










