MonitorUpdate.com – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tengah mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura yang membebaskan terdakwa kasus pencabulan anak, AFH.
Laporan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut diterima KY melalui Kantor Penghubung KY Papua pada Selasa (18/3/2025).
“Penghubung KY Papua telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik hakim terhadap majelis hakim PN Jayapura yang menangani perkara tersebut. Laporan saat ini sedang diverifikasi baik dari sisi administrasi maupun substansinya,” ujar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
KY akan mempelajari isi putusan secara mendalam, termasuk menelaah alasan hukum yang menjadi dasar pembebasan terdakwa.
“Komisi Yudisial akan mencermati pertimbangan hakim, khususnya soal ketiadaan saksi yang dijadikan dasar utama pembebasan. Kami ingin memastikan apakah memang tidak ada alat bukti lain, seperti visum atau keterangan ahli, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Mukti.
Menurutnya, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, hakim memiliki kewajiban untuk menggali fakta dan alat bukti secara maksimal demi memastikan perlindungan hukum terhadap korban.
“Putusan dalam perkara seperti ini perlu mencerminkan kepekaan terhadap korban dan kepentingan perlindungan anak,” tegasnya.
KY memastikan bahwa seluruh laporan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran etik, maka KY dapat merekomendasikan sanksi terhadap hakim yang bersangkutan.
(MU01)