MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan ditetapkan sebagai tersangka ke-20 dan langsung ditahan.
KPK resmi menahan Muhammad Chusnul (MC), Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada DJKA Kementerian Perhubungan, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Medan dengan rentang tahun anggaran 2021–2024.
Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan kecukupan alat bukti atas peran MC dalam perkara tersebut. Ia ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rutan Kelas I Jakarta Timur.
Baca Juga: KPK Endus Modus Baru dalam Pengadaan Lahan Proyek Whoosh
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu MC selaku Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang lebih dulu dilakukan KPK di Semarang. Dari OTT tersebut, penyidik menelusuri dugaan praktik korupsi proyek perkeretaapian di sejumlah wilayah, mulai dari Semarang, Solo, Jawa Barat, hingga akhirnya bermuara di Medan, Sumatra Utara.
“Proyek jalur kereta api ini bermula dari OTT yang kami laksanakan di Semarang, kemudian berkembang ke beberapa wilayah lain hingga Medan,” kata Asep.
Dalam konstruksi perkara, MC diduga berperan aktif saat menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatra Bagian Utara pada periode 2021–2024. Ia disinyalir mengondisikan pemenang lelang pada proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi–Kuala Tanjung serta jalur Kisaran–Mambang Muda (PKM).
Salah satu perusahaan pemenang lelang diketahui milik Dion Renato Sugiarto, yang lebih dulu ditahan KPK dalam perkara yang sama. Bahkan sebelum proses lelang resmi digelar, MC diduga telah melakukan pertemuan dengan calon rekanan di Semarang.
Dalam pertemuan tersebut, MC disebut menyampaikan bahwa paket pekerjaan akan dipecah menjadi beberapa bagian dan dikerjakan dengan skema multi-years atau lintas tahun. Skema itu diduga bertujuan agar para rekanan yang telah “diatur” tidak saling bersaing dalam proses lelang.
Tak hanya itu, MC juga diduga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) serta spesifikasi teknis proyek kepada sejumlah rekanan, termasuk perusahaan milik Dion Renato Sugiarto. Langkah tersebut memungkinkan para rekanan menyesuaikan dokumen penawaran agar memenuhi kualifikasi lelang.
“MC juga menyerahkan HPS dan spesifikasi teknis kepada rekanan, sehingga mereka dapat memenuhi persyaratan lelang,” ungkap Asep.
Dari praktik tersebut, MC diduga menerima aliran dana sebesar Rp12,12 miliar. Rinciannya, sekitar Rp7,2 miliar diterima dari Dion Renato Sugiarto pada periode 20 September 2021 hingga 10 April 2023, serta Rp4,8 miliar dari rekanan pelaksana proyek lainnya.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara korupsi proyek jalur kereta di DJKA Medan terus bertambah. KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman peran pihak-pihak lain dalam proyek strategis tersebut. (MU01)










