KPK Geledah Ciputat, Sita 5 Koper Uang Rp 5 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

Penampakan lima koper berisi uang Rp5 miliar yang disita KPK saat melakukan penggeledahan di Ciputat. Foto: Istimewa
Penampakan lima koper berisi uang Rp5 miliar yang disita KPK saat melakukan penggeledahan di Ciputat. (Foto: Istimewa)

MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima koper berisi uang tunai lebih dari Rp 5 miliar dalam penggeledahan di Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026). Uang dalam berbagai mata uang asing itu diduga terkait kasus korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat tersebut, tim mengamankan lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), bagian dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Baca Juga: Geledah Kantor Ketua PN Depok, KPK Sita USD 50 Ribu Diduga Uang Suap Perkara Sengketa Lahan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang diamankan tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga mata uang asing.

“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti lima koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih. Uang tunai dalam bentuk rupiah, Dollar AS, Dollar Singapura, Dollar Hongkong, hingga Ringgit,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).

Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” ujarnya.

Enam Tersangka, Tiga Pejabat Bea Cukai
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya merupakan pejabat aktif DJBC periode 2024–2026, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta, yakni pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Para pejabat DJBC diduga menerima suap atau gratifikasi terkait proses importasi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto ketentuan dalam KUHP terbaru.

Adapun pihak swasta selaku pemberi disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sorotan Integritas Bea Cukai
Kasus ini kembali menyorot integritas pengawasan di sektor kepabeanan yang selama ini rawan praktik suap dan permainan dokumen impor. Padahal, Bea Cukai memegang peran strategis dalam mengamankan penerimaan negara serta mengawasi arus barang lintas batas.

Temuan uang tunai dalam berbagai mata uang asing memunculkan pertanyaan serius mengenai pola transaksi dan potensi praktik “pengamanan” impor tertentu. Publik kini menanti sejauh mana KPK akan mengembangkan perkara ini, termasuk kemungkinan menjerat aktor lain di internal maupun eksternal DJBC.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DJBC maupun Kementerian Keuangan terkait penggeledahan dan penyitaan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor perpajakan dan kepabeanan, sekaligus menjadi ujian konsistensi penegakan hukum di tengah sorotan publik terhadap tata kelola penerimaan negara. (MU01)

Share this article