KPK Geledah Kantor Bupati hingga Rumah Dinas Ardito Wijaya, Fee Proyek 20 Persen Terkuak

Bupati Lamteng Ardito Wijaya (tengah). Foto: KPK
Bupati Lamteng Ardito Wijaya (tengah). (Foto: KPK)

MonitorUpdate.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Terbaru, penyidik menggeledah tiga lokasi strategis di Lampung Tengah pada Selasa (16/12/2025).

Penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati Lampung Tengah, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati. Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman kasus suap proyek yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pekan lalu.

“Hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa.

Baca Juga: OTT Bupati Lampung Tengah Jadi Alarm Nasional, Mendagri Tito: “Pilkada Langsung Tak Jamin Pemimpin Bersih”

Budi menjelaskan, penggeledahan tersebut bertujuan mencari dan mengamankan bukti tambahan yang dinilai relevan dengan perkara. Seluruh hasil penggeledahan akan diumumkan setelah proses selesai dan diverifikasi penyidik.

“Penyidik mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara,” katanya.

KPK juga menegaskan, pengusutan perkara tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peran aktor lain yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

“Penyidik tentu masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lainnya. Terlebih dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee atau biaya komitmen proyek sekitar 15 hingga 20 persen yang dipatok oleh Bupati atas sejumlah proyek di satuan kerja perangkat daerah,” ungkap Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Lampung Tengah pada 9–10 Desember 2025. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Desember 2025.

Kelima tersangka yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya; anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik Bupati; Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah; serta Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini hingga ke akar, termasuk menelusuri aliran dana dan mekanisme pengaturan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (MU01)

Share this article