MonitorUpdate.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026). Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai yang diduga berasal dari para tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan difokuskan pada beberapa unit strategis di lingkungan Ditjen Pajak. “Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan konstruksi perkara,” ujar Budi dalam keterangannya.
Baca juga: KPK Tak Pamerkan Tersangka Suap Pajak Jakut, KUHAP Baru Jadi Alasan
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pemeriksaan pajak. “Uang tersebut saat ini masih kami dalami untuk memastikan aliran dan keterkaitannya dengan para pihak,” tambahnya.
Budi menjelaskan, penggeledahan menyasar kantor Direktorat Peraturan Perpajakan serta kantor Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. KPK menilai dua direktorat tersebut memiliki relevansi dengan pola dan mekanisme pemeriksaan pajak yang tengah disidik.
Kasus ini menjerat lima orang tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) Agus Syaifuddin, serta Askob Bahtiar, tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, yang diduga sebagai penerima suap.
Sementara dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto, staf PT Wanatiara Persada, sebagai tersangka.
Kelima tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026). OTT ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor perpajakan, sekaligus menegaskan masih rapuhnya pengawasan internal dalam sistem pemeriksaan pajak.
Penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan struktural dan sistemik dalam praktik suap yang merugikan keuangan negara. (MU01)









