MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak dikenai sanksi pidana terkait penggunaan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang (OSO). Karena laporan penggunaan fasilitas tersebut disampaikan sebelum batas waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo mengatakan, laporan telah disampaikan sebelum tenggat 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja sesuai Pasal 12C. Artinya Pasal 12B tidak berlaku,” kata Arif di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca Juga : KPK Sita Rp5 Miliar di Safe House Kasus Suap Impor Bea Cukai
Jet pribadi tersebut digunakan Nasaruddin untuk menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/2/2026).
Meski demikian, KPK masih memproses penetapan status fasilitas tersebut. Arif menjelaskan, lembaganya memiliki waktu 30 hari kerja untuk menentukan apakah penggunaan jet pribadi itu ditetapkan sebagai milik negara atau milik penerima.
“Nanti ada batas waktu 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi milik negara atau milik penerima,” ujarnya.
Jika ditetapkan sebagai milik negara, Nasaruddin wajib membayar uang pengganti sesuai Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan KPK.
Arif menegaskan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari fungsi pencegahan dalam penanganan gratifikasi, khususnya terhadap pejabat negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah pada 16 Februari 2026 beredar unggahan di media sosial X mengenai kunjungan Nasaruddin menggunakan jet pribadi.
Pada hari yang sama, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar memberikan klarifikasi bahwa jet pribadi tersebut dipinjamkan OSO untuk efisiensi waktu di tengah agenda Menag yang padat.
Nasaruddin mengaku menggunakan fasilitas tersebut karena keterbatasan penerbangan komersial pada malam hari dari Makassar. Ia harus kembali ke Jakarta untuk mempersiapkan Sidang Isbat penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah.
“Karena jam 11 malam tidak ada pesawat lagi dan besok paginya harus kembali untuk persiapan sidang isbat,” kata Nasaruddin.
Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas tersebut dan telah melaporkannya ke KPK.
KPK kini menunggu proses penetapan status gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja ke depan. (MU01)









