KPK Pastikan Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Jamaah Terkait Kasus Kuota Haji

 

MonitorUpdate.com – Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya pengembalian uang dari pemilik Uhud Tour sekaligus penceramah kondang, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah. “Benar ada pengembalian uang,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Meski begitu, Setyo belum merinci jumlah dana yang sudah dikembalikan. Ia hanya memastikan uang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara kuota haji. Pernyataan serupa disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. “Jumlahnya akan kami update. Yang jelas benar ada pengembalian uang,” katanya di Gedung Merah Putih KPK.

Pengembalian dana ini sebelumnya diungkap Khalid sendiri melalui sebuah podcast. Ia menyebut telah mengembalikan dana yang dipungut dari jamaah, baik sebesar USD 4.500 per orang untuk 118 jamaah maupun tambahan USD 37.000 yang sempat diminta penyelenggara.

Baca juga:

“Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang kembalikan ke negara, ya sudah saya kembalikan,” tutur Khalid dalam video di kanal YouTube Kasisolusi.

Khalid menjelaskan awalnya ia bersama 122 jamaah Uhud Tour telah membayar visa haji furoda beserta akomodasi dan transportasi di Arab Saudi. Namun, muncul tawaran dari PT Muhibbah Mulia Wisata melalui komisarisnya, Ibnu Mas’ud, berupa visa kuota tambahan yang dijanjikan memiliki fasilitas lebih eksklusif. Jamaah lantas diminta membayar biaya tambahan USD 4.500 per visa.

Fasilitas itu belakangan tidak sesuai janji. Rombongan jamaah dipindahkan dari maktab 111 ke maktab 115 yang sudah terisi, sehingga harus berpindah lagi. Bahkan 37 jamaah disebut diminta tambahan USD 1.000 agar visa mereka segera diproses.

“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah. Tadinya semua furoda, lalu ditawari pindah. Ternyata visanya bermasalah,” kata Khalid. Ia menegaskan, rombongan Uhud Tour hanya tercatat sebagai jamaah di bawah Muhibbah karena PIHK Uhud belum mendapat kuota resmi.

KPK sendiri masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk penyalahgunaan kuota tambahan haji. Namun, langkah pengembalian uang oleh Khalid dinilai sebagai bentuk kooperatif dalam penyidikan.

(MU01)

Share this article