MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita 18 bidang tanah milik pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Aset itu milik Jamal Shodiqin, Analis Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 yang kini menjabat Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA.
“Penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan 18 aset berupa bidang tanah di Karanganyar dari tersangka JS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga: KPK Ungkap 57 Persen ASN Akui Anggaran Sering Disalahgunakan untuk Kepentingan Pribadi
Dengan penyitaan terbaru ini, total ada 44 bidang tanah yang telah disita KPK dari kasus tersebut. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu lebih dulu mengamankan 26 bidang tanah pada pertengahan September lalu.
Menurut Budi, aset-aset itu diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap para pemohon izin tenaga kerja asing. “Aset-aset yang disita dari JS diduga merupakan hasil pengelolaan dari H, salah satu tersangka lain,” ujarnya.
KPK menilai temuan puluhan bidang tanah itu menjadi ironi di tengah lemahnya tata kelola sektor ketenagakerjaan. “Aset-aset itu diperoleh dari tindak pidana korupsi di sektor yang seharusnya melindungi pekerja,” kata Budi.
KPK sebelumnya menahan delapan tersangka, termasuk pejabat dan pegawai aktif Kemnaker, seperti Suhartono (eks Dirjen Binapenta), Haryanto (eks Direktur PPTKA), dan Gatot Widiartono (Koordinator PPTKA).
Lembaga antirasuah itu menduga para tersangka menerima uang hasil pemerasan hingga Rp 53,7 miliar selama periode 2019–2024. Penyidik masih menelusuri aliran dana dan aset lain yang diduga terkait kasus ini. (MU01)