MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan safe house sebagai tempat penyimpanan uang hasil suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, modus penggunaan rumah aman untuk penempatan uang terjadi secara masif dalam perkara tersebut.
“Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga: KPK Geledah Ciputat, Sita 5 Koper Uang Rp 5 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Bea Cukai
Pada 13 Februari 2026, penyidik melakukan penggeledahan di salah satu lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar.
Uang yang disita terdiri dari berbagai mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia. Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik.
Budi menyebut, safe house tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk menyimpan uang, tetapi juga sebagai tempat operasional para tersangka dalam mengatur proses importasi.
“Yang diduga juga safe house ini tentunya untuk kegiatan operasional dari para terdakwa dimaksud. Ini masih didalami,” ujarnya.
KPK mengungkap telah menemukan sedikitnya tiga safe house dalam perkara ini. Namun, lembaga antirasuah belum merinci seluruh lokasi maupun total keseluruhan uang yang diduga terkait kasus tersebut.
Dalam perkara dugaan suap importasi ini, KPK menetapkan enam tersangka. Dari unsur DJBC yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) periode 2024–2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Sementara dari pihak swasta, tersangka adalah pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
KPK menyatakan penyidikan perkara masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut. (MU01)









