KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen di Rumah Plt Gubernur Riau, Diduga Terkait Kasus Fee Rp7 Miliar

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: dok kpk
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Foto: dok kpk)

MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (15/12/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing serta sejumlah dokumen penting.

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Kasus tersebut saat ini masih terus didalami penyidik lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan uang dari kediaman SF Hariyanto. Namun, KPK belum mengungkapkan jumlah pasti uang yang diamankan karena masih dalam proses penghitungan.

Baca Juga: KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid, Diduga Minta ‘Jatah’ Rp 7 Miliar dari Proyek Jalan

“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Budi, uang asing yang ditemukan antara lain berupa dolar Singapura. “Ini masih dihitung, baru diamankan dan ditemukan oleh penyidik,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka sejak Rabu (5/11/2025), yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

KPK mengungkap, kasus tersebut bermula dari dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid kepada bawahannya di lingkungan UPT Dinas PUPR Riau. Modusnya, Abdul Wahid diduga mengancam pejabat teknis agar menyetor sejumlah uang yang disebut sebagai “jatah preman”.

Nilai fee yang diminta mencapai Rp7 miliar, dengan setoran dilakukan sedikitnya tiga kali, masing-masing pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Fee tersebut diduga berkaitan langsung dengan penambahan anggaran Tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI Dinas PUPR-PKPP Riau. Anggaran yang semula sebesar Rp71,6 miliar melonjak signifikan menjadi Rp177,4 miliar.

Hingga kini, KPK masih mendalami keterkaitan sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk aliran dana dan peran pejabat di lingkaran Pemerintah Provinsi Riau. (MU01)

Share this article