KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid, Diduga Minta ‘Jatah’ Rp 7 Miliar dari Proyek Jalan

Asep Guntur Rahayu. Foto: tangkapan layar
Asep Guntur Rahayu. (Foto: tangkapan layar)

MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan pemerasan fee proyek pembangunan jalan dan jembatan senilai sekitar Rp 7 miliar.

KPK menduga Abdul Wahid meminta setoran dari pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau terkait penambahan anggaran pembangunan infrastruktur tahun 2025. Penetapan tersangka disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menurut Asep, anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai VI pada 2025 mengalami kenaikan signifikan, dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar atau naik sekitar Rp 106 miliar. Dari kenaikan itu, Wahid melalui orang kepercayaannya diduga meminta “jatah” sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.

Baca Juga: KPK Sita Uang Miliaran dari OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

“Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Dana itu digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk kegiatan ke luar negeri,” ujar Asep.

KPK mengungkap adanya aliran dana dalam bentuk Poundsterling dan valuta asing lain yang diduga dipersiapkan untuk perjalanan ke Inggris, Brasil, hingga Malaysia. Dana tersebut dihimpun melalui tenaga ahli dan pejabat terkait.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yaitu Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 4 hingga 23 November 2025.

Abdul Wahid ditahan di Rumah Tahanan ACLC KPK, sementara Arief dan Dani ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MU01)

Share this article