MonitorUpdate.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak tegas kasus korupsi di sektor energi. Kali ini, giliran Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo, yang resmi ditahan terkait dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung 21 Oktober hingga 9 November 2025, di Rutan Cabang KPK, Jakarta.
“Penahanan dilakukan terhadap saudara AS selaku Komisaris Utama PT IAE terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Selasa (21/10/2025).
Jejak Uang dan Pertemuan di Balik Proyek Gas
Kasus ini bermula pada 2017, ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan. Dalam kondisi tersebut, Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE saat itu, meminta Arso mencari jalan agar perusahaan bisa bekerja sama dengan PGN.
Upaya itu berujung pada pertemuan Arso dengan mantan Dirut PGN, Hendi Prio Santoso, melalui perantara Yugi Prayanto, teman dekat Hendi. Dalam pertemuan itu, disepakati rencana kerja sama jual-beli gas dengan skema pembayaran advance payment senilai USD 15 juta.
Sebagai “pelicin” kesepakatan, Arso diduga memberikan komitmen fee sebesar SGD 500 ribu kepada Hendi di kantornya di Jakarta. Belakangan, sebagian uang itu disebut diberikan Hendi kepada Yugi, USD 10 ribu, sebagai imbalan karena telah mempertemukannya dengan Arso.
Penahanan Berlanjut, Tiga Tersangka Sudah Ditahan Sebelumnya
Sebelum Arso, KPK telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain pada 1 Oktober 2025. Mereka adalah Hendi Prio Santoso (mantan Dirut PGN 2008–2017), Danny Praditya (mantan Direktur Komersial PGN 2016–2019), dan Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE 2006–2024).
KPK menduga keempatnya berperan dalam mengatur perjanjian jual-beli gas antara PGN dan IAE yang merugikan keuangan negara hingga USD 15 juta. Lembaga antirasuah juga telah menyita uang USD 1 juta (sekitar Rp16,6 miliar) dan menggeledah delapan lokasi terkait perkara tersebut.
Arso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MU01)