KPK Tak Pamerkan Tersangka Suap Pajak Jakut, KUHAP Baru Jadi Alasan

Ilustrasi, Foto: Net
Ilustrasi, Foto: Net

MonitorUpdate.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih tidak menghadirkan lima tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026 dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan langkah tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

“Konferensi pers hari ini memang berbeda. Kalau rekan-rekan bertanya, kenapa tersangka tidak ditampilkan, itu salah satunya karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep.

Baca Juga: Puluhan Tahanan KPK Jalani Tes Urine, Cegah Narkoba di Balik Jeruji

Menurut Asep, KUHAP terbaru menempatkan prinsip hak asasi manusia secara lebih tegas, terutama melalui penguatan asas praduga tak bersalah. Karena itu, KPK menilai praktik menampilkan tersangka ke publik perlu disesuaikan.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak. Itu yang kami ikuti,” katanya.

Sebagai informasi, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disahkan pada Desember 2025 dan mulai berlaku awal Januari 2026. Dalam beleid tersebut, pengaturan mengenai penetapan tersangka diatur dalam Pasal 90, yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Selain itu, Pasal 91 KUHAP secara eksplisit melarang penyidik melakukan tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah,” bunyi pasal tersebut.

Dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan aparatur pajak sebagai penerima suap, sementara dua lainnya adalah pihak swasta sebagai pemberi.

Para tersangka penerima suap yakni Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar yang merupakan anggota tim penilai pajak.

Sementara itu, dua tersangka pemberi suap adalah Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak PT WP, serta Edy Yulianto, staf perusahaan tersebut.

Asep menegaskan, meski tidak ditampilkan ke publik, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan ditemukan unsur peristiwa pidana, perkara ini naik ke tahap penyidikan dan KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” tegas Asep.

Langkah KPK ini menandai perubahan penting dalam praktik penegakan hukum antikorupsi di era KUHAP baru, sekaligus memicu perdebatan publik mengenai keseimbangan antara transparansi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi tersangka. (MU01)

Share this article