MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa wiraswasta Fitri Assiddikk (FA) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fitri Assiddikk (FA) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK pada Senin (20/10/2025).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang dan pemberian aset dari tersangka Heri Gunawan (HG) kepada Fitri. Heri merupakan anggota DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: OJK Wajibkan Bank Permudah Kredit UMKM, Jaminan Bisa Pakai Hak Cipta hingga Merek Dagang
“FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari saudara HG yang diduga bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (20/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Fitri diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari Heri. Selain itu, ia juga disebut mendapat satu unit mobil Hyundai Palisade yang ditaksir bernilai sekitar Rp1 miliar. Mobil tersebut telah disita KPK karena diduga berasal dari hasil korupsi dana CSR.
“HG juga memberikan sejumlah uang dalam bentuk USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka pada Kamis (7/8/2025).
Keduanya diduga menyelewengkan dana CSR dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan OJK, melalui yayasan yang mereka kelola. Namun, kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal permohonan dana tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan.
Atas perbuatannya, Heri dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (MU01)