MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan aliran dana korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang disebut-sebut turut mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi hingga pembelian aset. Penyidik bahkan sudah mengamankan sejumlah aset terkait perkara tersebut.
Baca Juga : KPK Dalami Dugaan Ridwan Kamil Pakai Dana Non-Budgeter Bank BJB untuk Pilkada DKI 2024
“Sejauh yang didalami adalah terkait dengan untuk kepentingan pribadi dan aset-aset lainnya. Oleh karena itu dalam perkara ini juga sudah ada beberapa aset yang diamankan,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, KPK juga mendalami aliran uang dari RK di lapisan berikutnya. “Kemudian kita juga dalami dari layer berikutnya ya, terkait dengan aliran uang dari saudara RK itu,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka: mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono; serta tiga pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. Dana tersebut ditengarai digunakan untuk kebutuhan nonbujeter.
Sebagai bagian dari pengusutan, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan aset. Namun, hingga kini KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap RK. (MU01)