KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jadi Tersangka Baru Kasus Pemerasan

Foto: dok. KPK
Foto: dok. KPK

MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid dan sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih terus mendalami perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada 2025 tersebut.

Baca Juga: KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen di Rumah Plt Gubernur Riau, Diduga Terkait Kasus Fee Rp7 Miliar

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Riau, hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru, yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Budi menegaskan penetapan Marjani sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan berpotensi berkembang.

“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kami masih akan melihat bukti-bukti baru untuk kemudian melihat lebih dalam dan lebih luas lagi,” ujarnya.

Namun, KPK belum membeberkan secara rinci kapan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Marjani diterbitkan maupun pasal yang disangkakan.

Sebelum Marjani, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.

Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Riau pada Selasa, 4 November 2025.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan proyek di Dinas PUPR Riau. Pemerasan dilakukan dengan meminta “jatah” kepada sejumlah pejabat pelaksana teknis proyek.

Menurut Johanis, total uang yang telah diserahkan kepada Abdul Wahid dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR-PKPP mencapai Rp4,05 miliar.

Setoran tersebut merupakan bagian dari kesepakatan pemberian fee proyek sebesar 5 persen dengan nilai sekitar Rp7 miliar.

“Sehingga total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, November 2025 lalu. (MU01)

Share this article