KPK Tetapkan Pejabat Bea Cukai Tersangka Baru, Terkait Temuan Rp 5 Miliar dalam 5 Koper

Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tersangka adalah Budiman Bayu Prasojo (BPP), Kepala Seksi pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dari kasus yang sebelumnya telah menjerat enam orang.

“Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu Saudara BBP selaku Kepala Seksi Direktorat P2 DJBC,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: KPK Sita Rp5 Miliar di Safe House Kasus Suap Impor Bea Cukai

Budiman ditangkap pada Kamis sekitar pukul 16.00 WIB di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan temuan uang Rp 5 miliar dalam lima koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. KPK mendalami asal-usul dan peruntukan uang tersebut melalui pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi.

“Kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa. Sehingga kemudian KPK menetapkan BBP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi pengaturan dan pengondisian jalur importasi agar barang milik PT Blueray (BR) dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang impor ilegal, palsu, dan barang KW diduga dapat masuk ke pasar domestik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kasi Intel DJBC.

Selain itu, tiga pihak dari swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT BR, serta John Field (JF) selaku pemilik PT BR.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat serta menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut. (MU01)

Share this article