KPK Ungkap 57 Persen ASN Akui Anggaran Sering Disalahgunakan untuk Kepentingan Pribadi

Photo: net
foto: net

MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potret buram integritas di tubuh birokrasi. Dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, lebih dari separuh aparatur sipil negara (ASN) mengaku masih sering melihat penyalahgunaan anggaran di instansinya.

Survei KPK yang melibatkan 390.754 responden internal dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah itu menunjukkan, 57,33 persen pegawai mengaku kerap menyaksikan pejabat menggunakan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi.

“57,33% responden menyatakan cukup sering melihat pejabat di unit kerja menyalahgunakan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).

Baca Juga:Eks Dirut PGN Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp 6,1 Miliar dari Kasus Gas

Temuan lain juga memperlihatkan berbagai bentuk penyimpangan administrasi dan perilaku tidak etis di lingkungan birokrasi. Sebanyak 56,28 persen responden menilai masih ada pegawai yang menerima honor atau uang perjalanan dinas tidak sesuai kondisi lapangan.

Sementara itu, 52 persen responden menyebut laporan perjalanan dinas sering tidak sesuai kenyataan, dan 43 persen mengaku mengetahui adanya praktik gratifikasi atau imbalan sebagai jalan mendapatkan promosi atau mutasi jabatan.

“Integritas bukan hanya soal kebijakan, tapi juga perilaku sehari-hari di tempat kerja. Hasil SPI menjadi cermin integritas lembaga, sekaligus bahan refleksi bagi setiap instansi untuk memperbaiki sistem dan budaya kerja,” jelas Budi.

Menurutnya, hasil SPI harus menjadi peringatan dini bagi lembaga pemerintah agar segera melakukan evaluasi dan pembenahan sistem secara konkret.

“Catatan SPI harus dipandang sebagai peringatan dini, sehingga dapat melahirkan evaluasi perbaikan yang konkret dan solutif atas permasalahan yang dihadapi,” tambahnya.

Lanjut ke SPI 2025
KPK kini tengah melanjutkan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, yang berlangsung sejak Agustus hingga Oktober 2025.

Sebanyak 107 kementerian/lembaga, 38 pemerintah provinsi, 509 pemerintah kabupaten/kota, dan 5 BUMN berpartisipasi dalam survei tersebut.

SPI dilakukan setiap tahun untuk memetakan risiko korupsi, sekaligus mengukur efektivitas sistem pencegahan korupsi di instansi pemerintah. Hasilnya diharapkan bisa menjadi dasar perbaikan tata kelola dan budaya kerja birokrasi di Indonesia. (MU01)

Share this article