MonitorUpdate.com – Kritik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap kinerja perbankan syariah nasional menuai respons dari kalangan akademisi.
Wakil Rektor Universitas Paramadina sekaligus Wakil Kepala CSED-INDEF, Handi Risza, menilai kritik tersebut perlu dibaca secara proporsional agar tidak berdampak kontraproduktif terhadap industri keuangan syariah yang masih dalam fase konsolidasi.
Menurut Handi, membandingkan perbankan syariah dengan bank konvensional tanpa melihat perbedaan fundamental sistem berisiko melahirkan simplifikasi berlebihan.
“Perbankan konvensional berbasis bunga, sementara sistem syariah berbasis bagi hasil dan aktivitas ekonomi halal. Instrumen seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah justru dirancang untuk membangun keadilan antara nasabah dan bank,” ujar Handi dalam keterangannya, Selasa (17/2/2025).
Baca Juga: Pejabat Pajak Terjaring OTT KPK, Menkeu Janjikan Pendampingan Hukum tapi Tegaskan Tak Ada Intervensi
Aset Tumbuh, Tapi Struktur Belum Kuat
Data industri menunjukkan, hingga Oktober 2025 total aset perbankan syariah telah menembus Rp1.028 triliun. Namun dari sisi permodalan, mayoritas bank syariah masih berada pada kategori KBMI 1 dan 2. Baru Bank Syariah Indonesia (BSI) yang masuk kelompok KBMI 4.
Kondisi ini, kata Handi, berdampak langsung pada efisiensi dan daya saing produk.
“Skala modal menentukan kemampuan investasi teknologi, sistem informasi, hingga pengembangan SDM. Ketika modal terbatas, biaya operasional per unit produk menjadi lebih tinggi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti persoalan biaya dana (cost of funds). Bank konvensional memiliki akses lebih luas terhadap dana murah seperti rekening giro pemerintah. Sementara bank syariah masih didominasi dana pihak ketiga dalam bentuk tabungan dan deposito, yang secara struktur lebih mahal.
Secara industri, pangsa pasar (market share) perbankan syariah nasional masih berada di kisaran 7–8 persen dari total aset perbankan nasional. Angka tersebut dinilai belum mencerminkan potensi mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam.
Soal Angsuran dan Persepsi Mahal
Salah satu kritik yang mengemuka adalah anggapan pembiayaan syariah lebih mahal dibandingkan kredit konvensional. Handi tidak menampik adanya persepsi tersebut, khususnya pada akad jual beli seperti murabahah yang menggunakan skema fixed rate.
Namun ia menegaskan, skema tersebut justru memberikan kepastian cicilan hingga akhir periode kontrak.
“Dalam murabahah, cicilan sudah disepakati di awal dan tidak berubah. Selain itu, denda keterlambatan tidak menjadi pendapatan bank, melainkan dialokasikan untuk kegiatan sosial,” paparnya.
Dari sisi tata kelola, produk perbankan syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Tantangan Ekosistem dan Peran Pemerintah
Handi menilai kritik dari Menteri Keuangan seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama, bukan sekadar perdebatan naratif.
Ia mendorong pemerintah memperkuat ekosistem perbankan syariah melalui kebijakan afirmatif, seperti penempatan rekening giro lembaga keagamaan di bank syariah secara proporsional, insentif pajak, serta penguatan permodalan bank syariah BUMN.
“Kritik harus kita anggap sebagai bentuk perhatian. Tapi setelah itu, pemerintah juga perlu lebih fair dalam kebijakan agar bank syariah bisa bersaing dalam struktur yang setara,” tegasnya.
Di tengah dinamika suku bunga global yang masih fluktuatif dan tekanan likuiditas perbankan, penguatan struktur dan kebijakan afirmatif dinilai menjadi kunci agar industri perbankan syariah tidak sekadar tumbuh secara nominal, tetapi juga mampu bersaing secara sistemik.
Isu ini diperkirakan akan menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan kebijakan fiskal dan keuangan nasional sepanjang 2026, terutama terkait strategi memperluas inklusi dan pendalaman pasar keuangan syariah di Indonesia. (MU01)









