KUHP–KUHAP Baru 2026: Peran Jaksa Menguat, Pengawasan Publik Jadi Kunci

Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Ilustrasi
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: Ilustrasi)

MonitorUpdate.com — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2026 akan memperkuat peran Kejaksaan secara signifikan dalam sistem peradilan pidana.

Namun, di balik penguatan kewenangan tersebut, muncul kekhawatiran soal kesiapan mekanisme kontrol dan pengawasan agar perubahan ini tidak berujung pada konsentrasi kekuasaan penegakan hukum.

Isu tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) “Menyongsong Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Tahun 2026” yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung RI sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini akan berdampak langsung pada tugas, fungsi, dan kewenangan Jaksa.

“Ini bukan sekadar perubahan norma, tetapi perubahan cara kerja dan paradigma penegakan hukum pidana,” ujar Asep.

Dalam KUHP Nasional, pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat sebagai bagian dari asas legalitas dinilai progresif.

Namun, tanpa batasan dan parameter yang ketat, konsep ini berpotensi membuka ruang tafsir yang luas bagi aparat penegak hukum. Bagi Kejaksaan, situasi ini menuntut standar penuntutan yang transparan agar asas kepastian hukum tidak tergerus oleh subjektivitas.

Perluasan subjek hukum pidana terhadap korporasi juga memperbesar kewenangan Jaksa. Skema pertanggungjawaban pidana pengganti dan absolut menempatkan Kejaksaan sebagai aktor sentral dalam menentukan arah penanganan kejahatan korporasi.

Dalam konteks ini, publik menuntut konsistensi penegakan hukum agar kebijakan tersebut tidak hanya tegas terhadap korporasi kecil, tetapi juga efektif menyentuh korporasi besar yang memiliki daya tawar politik dan ekonomi.

KUHP baru juga memperkenalkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun serta pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok.

Konsekuensinya, Jaksa tidak lagi hanya berperan sebagai penuntut, tetapi juga memiliki posisi strategis dalam pengawasan pelaksanaan putusan. Tanpa sistem akuntabilitas yang kuat, perluasan peran ini berisiko memunculkan konflik kepentingan dan lemahnya kontrol eksternal.

Tantangan serupa muncul dalam KUHAP baru. Penguatan prinsip due process of law, perluasan praperadilan, serta penerapan keadilan restoratif di setiap tahapan perkara dinilai sebagai langkah maju dalam perlindungan hak asasi manusia. Namun, di sisi lain, mekanisme ini juga memberi ruang diskresi yang lebih besar kepada aparat penegak hukum, termasuk Jaksa.

Salah satu sorotan kritis tertuju pada pengaturan penundaan penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) untuk tindak pidana korporasi. Skema ini menjanjikan efisiensi dan pemulihan kerugian negara, tetapi juga menyimpan risiko kompromi hukum jika tidak diawasi secara ketat dan transparan. Tanpa keterbukaan informasi, publik sulit menilai apakah DPA benar-benar berorientasi pada keadilan atau justru menjadi jalan pintas bagi korporasi untuk menghindari proses peradilan.

Dorongan digitalisasi melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) juga menambah kompleksitas pengawasan. Ketimpangan infrastruktur, keamanan data, serta literasi digital aparat menjadi tantangan nyata yang berpotensi menimbulkan masalah baru, mulai dari kebocoran data hingga manipulasi administrasi perkara.

FGD ini menghadirkan pakar hukum pidana nasional, di antaranya Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi dan Tenaga Ahli Jaksa Agung Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji. Kehadiran para akademisi tersebut menunjukkan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak bisa dilepaskan dari peran pengawasan eksternal, baik oleh lembaga independen maupun masyarakat sipil.

Asep berharap forum ini menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat strategi Kejaksaan. Namun, bagi publik, tolok ukur sesungguhnya bukan terletak pada banyaknya diskusi, melainkan pada sejauh mana Kejaksaan membuka diri terhadap pengawasan dan memastikan kewenangan yang semakin besar itu dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan.

Dengan kata lain, KUHP dan KUHAP baru bukan hanya ujian kesiapan teknis Kejaksaan, tetapi juga ujian komitmen penegakan hukum yang berkeadilan di bawah sorotan publik. (MU01)

Share this article