MonitorUpdate.com – Komisi Yudisial (KY) resmi menetapkan 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) untuk diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna mendapatkan persetujuan. Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno KY di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Anggota KY sekaligus Juru Bicara, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan usulan tersebut mencakup beragam kamar peradilan. “Empat hakim agung Kamar Pidana, dua Kamar Perdata, dua Kamar Agama, satu Kamar Militer, satu Kamar Tata Usaha Negara (TUN), tiga Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA,” ujarnya.
Mukti menegaskan seluruh calon telah melalui proses ketat, mulai dari seleksi administrasi, uji kualitas, tes kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara terbuka. KY juga menelusuri rekam jejak dan melibatkan partisipasi publik sebelum menetapkan kelulusan.
“KY menjamin para calon memenuhi standar kompetensi dan integritas. Proses ini transparan, partisipatif, dan akuntabel,” kata Mukti.
Daftar Calon Hakim Agung yang Diusulkan KY:
Kamar Pidana
• Alimin Ribut Sujono – Hakim Tinggi PT Banjarmasin
• Annas Mustaqim – Hakim Tinggi Pengawasan MA
• Julius Panjaitan – Hakim Tinggi PT Bengkulu
• Suradi – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA
• Kamar Perdata
• Ennid Hasanuddin – Hakim Tinggi MA
• Heru Pramono – Hakim Tinggi MA
Kamar Agama
• Lailatul Arofah – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA
• Muhayah – Wakil Ketua PA Samarinda
Kamar Militer
• Agustinus Purnomo Hadi – Hakim ad hoc Tipikor MA
Kamar TUN
• Hari Sugiharto – Hakim Tinggi Ditjen Badilmiltun
• Kamar TUN Khusus Pajak
• Budi Nugroho – Hakim Pengadilan Pajak
• Diana Malemita Ginting – Auditor Utama Itjen Kemenkeu
• Triyono Martanto – Hakim Pengadilan Pajak
• Daftar Calon Hakim ad hoc HAM di MA
• Agus Budianto – Dosen FH Universitas Pelita Harapan
• Bonifasius Nadya Arybowo – Hakim ad hoc Tipikor PN Bandung
• Moh Puguh Haryogi – Dosen FH Universitas Muhammadiyah Malang
•
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, M. Taufiq HZ, menegaskan keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. KY juga mengapresiasi dukungan publik dan media yang turut mengawal jalannya seleksi.
“Dengan proses yang terbuka, kami berharap para calon yang diusulkan dapat menjalankan tugas di MA dengan integritas dan profesionalisme tinggi,” tutup Taufiq. (MU01)