MonitorUpdate.com — Nama Laras Faizati Khairunnisa kembali menjadi sorotan publik. Mantan Communication Officer Sekretariat Majelis Antar-Parlemen ASEAN atau AIPA ini terseret pusaran kasus hukum usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan melalui media sosial, yang dinilai memicu kegaduhan di ruang publik.
Perempuan berusia 26 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah diduga mengunggah konten provokatif di akun Instagram pribadinya. Konten tersebut berisi ajakan pembakaran Gedung Mabes Polri saat aksi demonstrasi pada 29 Agustus 2025.
Dari Dubai ke AIPA
Sosok Laras sempat dikenal sebagai figur muda dengan karier internasional yang menanjak. Ia mulai bertugas sebagai Communication Officer di Sekretariat AIPA sejak September 2024.
Sebelumnya, Laras memiliki rekam jejak sebagai Digital Content Creator dan International Ambassador pada beberapa program kepemudaan global, termasuk kegiatan berbasis di Dubai. Latar belakangnya di bidang komunikasi membuat namanya cukup dikenal di kalangan komunitas anak muda dan aktivis digital.
Namun, reputasi tersebut berubah drastis ketika namanya dikaitkan dengan dugaan unggahan provokatif di media sosial.
Dugaan Hasutan dan Jerat Hukum
Dalam konstruksi perkara, penyidik menilai unggahan Laras bukan sekadar opini, melainkan bentuk provokasi aktif yang dinilai berpotensi memicu tindakan kekerasan terhadap institusi negara.
Ia pun dijerat dengan empat pasal berlapis dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November 2025. Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyentuh isu sensitif: batas antara kebebasan berekspresi dan dugaan tindak pidana.
Pro-Kontra dan Tekanan Publik
Penetapan Laras sebagai tersangka memicu gelombang pro dan kontra. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai langkah kepolisian rawan mengarah pada kriminalisasi kebebasan berpendapat.
Salah satu yang bersuara adalah Komisi Percepatan Reformasi Polri yang secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk membebaskan Laras dan dua aktivis lain yang turut ditangkap dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Di ranah digital, dukungan publik juga menguat. Petisi daring untuk pembebasan Laras muncul di platform Change.org dan mulai mendapat atensi luas dari warganet.
Ujian Serius bagi Demokrasi Digital
Kasus Laras dinilai tidak sekadar perkara hukum individual. Sejumlah pengamat hukum dan kebebasan sipil menyebut perkara ini sebagai ujian serius bagi arah demokrasi digital di Indonesia.
Publik menanti, apakah proses hukum ini akan berujung pada penegakan hukum yang adil, atau justru memperkuat kekhawatiran soal penyempitan ruang kebebasan sipil di era media sosial. (MU01)










