MonitorUpdate.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi dihentikan sementara pada periode libur Imlek dan awal Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini berlaku nasional dan diatur melalui Surat Edaran terbaru Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan penghentian distribusi dilakukan pada 16–17 Februari 2026 bertepatan dengan cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek.
“Pada periode cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek, yakni 16–17 Februari 2026, tidak dilakukan pendistribusian MBG,” kata Dadan dalam keterangan resmi, Selasa (17/2/2026).
Baca Juga: Sarapan Gratis Jakarta, Tunggu Keputusan BGN!
Tak hanya itu, distribusi juga dihentikan sementara saat memasuki awal Ramadan, yakni pada 18–22 Februari 2026. Program baru kembali berjalan normal mulai 23 Februari 2026.
Libur Lebaran Juga Disetop, Diganti Paket Bundling
Penyesuaian serupa berlaku saat periode Idul Fitri. Penyaluran MBG dihentikan pada 18–24 Maret 2026 untuk seluruh sasaran penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik.
Sebagai kompensasi, distribusi akan dimajukan pada 17 Maret 2026 dalam bentuk paket makanan sehat kemasan. Paket tersebut ditambah tiga paket bundling untuk alokasi 18–20 Maret 2026.
“Pendistribusiannya dilakukan pada hari terakhir pendistribusian sebelumnya, yakni 17 Maret 2026, berupa satu paket kemasan makanan sehat ditambah tiga paket bundling kemasan sehat untuk alokasi 18–20 Maret 2026,” jelas Dadan.
Menurutnya, paket bundling merupakan penggabungan makanan sehat untuk konsumsi beberapa hari yang diserahkan sekaligus. Namun, makanan tersebut hanya direkomendasikan untuk dikonsumsi maksimal tiga hari.
BGN mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memberikan edukasi singkat mengenai cara penyimpanan dan konsumsi bertahap paket bundling. Paket tersebut juga ditegaskan hanya diperuntukkan bagi penerima manfaat resmi MBG.
Kelompok Rentan Tetap Dilayani
Meski distribusi umum dihentikan sementara, BGN memastikan pelayanan untuk kelompok rentan tetap berjalan penuh. Mereka meliputi ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita usia 6–59 bulan.
Selain itu, wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang tidak menjalankan ibadah puasa tetap menerima MBG sesuai jadwal normal dengan menu siap santap.
Diatur Lewat SE Nomor 3 Tahun 2026
Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program MBG pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah serta Libur Tahun Baru Imlek 2026.
BGN menegaskan kebijakan ini bersifat sementara dan tidak mengubah petunjuk teknis (juknis) operasional secara permanen. Setelah masa libur berakhir, pelayanan kembali mengikuti ketentuan normal.
Evaluasi Publik: Soal Konsistensi dan Keamanan Pangan
Penghentian sementara distribusi MBG memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi pemenuhan gizi harian penerima manfaat, terutama peserta didik di daerah dengan tingkat kerawanan pangan tinggi.
Skema paket bundling dinilai sebagai solusi administratif yang praktis, namun efektivitasnya tetap bergantung pada ketepatan distribusi, keamanan pangan, serta kepatuhan penyimpanan di tingkat penerima.
Transparansi distribusi dan pengawasan kualitas menjadi krusial, mengingat MBG merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam intervensi gizi nasional dan penanganan stunting.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, publik kini menanti pelaksanaan di lapangan: apakah distribusi paket pengganti berjalan tepat waktu dan tepat sasaran, terutama menjelang momentum Ramadan dan Idul Fitri yang biasanya diwarnai lonjakan kebutuhan pangan rumah tangga. (MU01)








