MonitorUpdate.com — Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yakni 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran layanan publik dan dorongan aktivitas ekonomi nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menegaskan, pola kerja fleksibel tersebut bukan work from anywhere (WFA), melainkan pengaturan kerja kedinasan yang tetap terkontrol.
“Untuk para ASN sudah ada kesepakatan keputusan agar pekerjaan kedinasan dilakukan secara fleksibel. Jadi bukan WFA, tapi Flexible Working Arrangement,” ujar Rini saat ditemui di Jakarta Creative Hub, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Nataru, 146.701 Personel Gabungan Disiagakan
Kebijakan FWA berlaku bagi seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah, termasuk ASN yang bertugas di lingkungan Markas Besar TNI dan Polri. Meski begitu, pemerintah mengingatkan agar penerapan kebijakan ini tidak mengganggu layanan publik esensial, khususnya pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Rini menyebut, Kementerian PANRB telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk mengatur penerapan FWA dengan tetap memastikan keberlangsungan layanan.
“Kami sudah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel dengan tetap memperhatikan optimalisasi pelayanan publik,” tegasnya.
Di sisi lain, mekanisme pengawasan publik terhadap kinerja ASN tetap berjalan. Masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan pelayanan yang terganggu atau perilaku ASN yang tidak sesuai ketentuan.
“Masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui kanal resmi di www.lapor.go.id,” ujar Rini.
Ia menekankan, fleksibilitas kerja tidak boleh menjadi celah penurunan disiplin. ASN tetap dituntut menjaga integritas, sikap profesional, dan kinerja, meskipun tidak seluruhnya bekerja dari kantor.
Menurut Rini, kebijakan FWA juga merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong perputaran ekonomi selama periode libur panjang akhir tahun. Arahan tersebut sejalan dengan kebijakan lintas kementerian yang difokuskan pada penguatan konsumsi dan mobilitas masyarakat saat Nataru 2025/2026.
“Menko Perekonomian menyampaikan bahwa kita perlu mendorong aktivitas ekonomi. Karena itu diberikan arahan kedinasan fleksibel. Kerja di kantor boleh, di luar kantor juga boleh, sesuai pengaturan,” pungkasnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga kualitas layanan publik sekaligus memberi ruang adaptasi kerja ASN di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat selama libur akhir tahun. (MU01)









