MonitorUpdate.com – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan 220 sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan sepanjang tahun 2025. Langkah tersebut diklaim sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal untuk menjaga integritas lembaga peradilan.
Ketua MA Sunarto menyampaikan, sanksi tersebut terdiri dari 50 sanksi berat, 56 sanksi sedang, dan 114 sanksi ringan. Hal itu disampaikannya dalam paparan Laporan Tahunan MA RI yang disiarkan melalui kanal YouTube MA RI, Selasa (10/2/2026).
“Mahkamah Agung secara aktif melaksanakan pengawasan internal. Sepanjang 2025, MA menjatuhkan 220 sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan,” ujar Sunarto.
Baca Juga : KY Ingatkan Hakim Agung Terpilih: Integritas Hakim Diibaratkan Hidup dalam Akuarium
Namun, MA belum membeberkan secara detail jenis pelanggaran maupun bentuk hukuman yang dijatuhkan. Informasi tersebut belum disampaikan dalam laporan tahunan yang dipublikasikan ke publik.
Selain pengawasan internal, MA juga menerima usulan sanksi dari Komisi Yudisial (KY). Sepanjang 2025, tercatat 61 usulan sanksi terhadap hakim disampaikan KY kepada MA.
Dari jumlah tersebut, 12 hakim dijatuhi hukuman disiplin, sementara 33 usulan tidak dapat ditindaklanjuti karena berkaitan dengan substansi dan teknis yudisial. Adapun 16 usulan lainnya masih dalam proses.
Di sisi lain, MA mencatat 5.561 pengaduan masyarakat sepanjang 2025. Sebanyak 4.263 pengaduan telah diselesaikan dan 1.298 pengaduan masih dalam tahap penanganan.
Untuk mencegah penyimpangan, MA juga menunjuk 27 satuan kerja untuk menerapkan sistem manajemen anti penyuapan. Sebanyak 22 satuan kerja telah memenuhi kriteria, sementara lima satuan kerja masih dalam tahap penangguhan. (MU01)









